KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Nora Galuh Candra Asmarani | Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB
Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

Ilustrasi.

BALIKPAPAN, DDTCNews - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menggelar Gebyar Pajak 2024 pada Sabtu (19/10/2024). Acara tersebut digelar untuk mengapresiasi wajib pajak yang telah taat membayar pajak.

Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Menurutnya, acara Gebyar Pajak tersebut sudah menjadi agenda tahunan sejak 4 tahun terakhir ini.

“Saya juga berharap acara yang diisi dengan sejumlah kegiatan edukasi pajak, termasuk bagi kalangan pelajar ini makin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak,” katanya, dikutip pada Senin (21/10/2024)

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pemungutan pajak daerah, lanjut Muhaimin, dilakukan untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan secara berdaya guna, sekaligus untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Muhaimin menuturkan kinerja penerimaan pajak daerah di Kota Balikpapan mengalami peningkatan, salah satunya ialah pajak restoran dan hotel. Menurutnya, peningkatan tersebut merupakan dampak dari Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Penerimaan sejumlah sektor pajak di Kota Balikpapan mengalami peningkatan. Faktor pendorong salah satunya didorong pembangunan IKN. Beberapa jenis pajak yang mengalami peningkatan yakni pajak restoran dan hotel,” tuturnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Penerimaan pajak daerah hingga 18 Oktober 2024 mencapai Rp590,9 miliar, atau 54% dari target pada tahun ini senilai Rp1,1 triliun. Bapenda optimistis masih bisa mencapai target yang ditetapkan. Sebab, biasanya pembayaran PBB meroket tajam tiap menjelang akhir tahun.

“Saya berharap kesadaran membayar pajak makin meningkat. Apalagi saat ini membayar pajak sudah sangat mudah, bisa dilakukan secara online melalui smartphone yang kita gunakan sehari-hari,” ujar Muhaimin.

Sementara itu, Kepala BPPDRD Kota Balikpapan Idham mengapresiasi warga Kota Balikpapan yang taat membayar pajak. Dia mengucapkan terima kasih kepada Bapenda yang menggelar Gebyar Pajak 2024 .

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dia menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber utama pembiayaan berbagai program seperti pembangunan sekolah, jalan, layanan kesehatan, termasuk BPJS gratis. Untuk itu, kontribusi warga sangatlah penting dalam mendukung perkembangan Balikpapan.

"Setiap pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke mereka dalam bentuk pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur," tambahnya, seperti dilansir balpos.com.

Sebagai informasi, acara Gebyar Pajak kali ini diisi dengan berbagai kegiatan, mulai dari lomba mewarnai dan cerdas cermat, hingga pengundian hadiah. Hadiah tersebut di antaranya berupa umroh, sepeda motor, dan sepeda. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak