KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Dian Kurniati | Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Presiden (Perpres) 139/2024 menyatakan Kementerian Keuangan kini tidak lagi dikoordinasikan oleh kementerian koordinator (kemenko) manapun, dari sebelumnya di bawah koordinasi Menko Perekonomian.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengatakan Kemenkeu tidak lagi di bawah koordinasi Menko Perekonomian karena mempertimbangkan lingkup tugas dan fungsi yang luas. Menurutnya, Kemenkeu melaksanakan koordinasi dan pengendalian yang bersifat lintas sektor, tidak hanya di bidang ekonomi.

"Termasuk untuk optimalisasi penerimaan dan efektivitas belanja," katanya, Selasa (22/10/2024).

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Deni mengatakan Kemenkeu akan tetap terlibat dalam proses pengambilan keputusan yang bersifat lintas sektoral. Dalam persoalan lintas sektoral seperti ini, seorang menko bakal mengundang semua kementerian yang terlibat dalam rapat koordinasi (rakor) untuk membuat kebijakan.

Misal mengenai isu pengendalian inflasi, Kemenko Perekonomian bakal melibatkan berbagai kementerian terkait, termasuk Kemenkeu, dalam proses pengambilan keputusan.

Perpres 139/2024 menyatakan Kemenkeu sebagai salah satu kementerian teknis yang tidak berada di bawah koordinasi kemenko manapun. Selain Kemenkeu, kementerian yang juga tidak berada di bawah kemenko antara lain Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga:
Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Kemenko Perekonomian kini hanya mengoordinasikan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Kementerian Pariwisata, dan instansi lain yang dianggap perlu.

Instansi lain ini dikoordinasikan oleh menko perekonomian dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang perekonomian. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Andang Nugroho 22 Oktober 2024 | 14:02 WIB

Mantap, Melebihi Ekspetasi. Sukses untuk kemajuan.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Jumat, 13 Desember 2024 | 10:33 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPnBM Itu Pajak Tambahan, Bukan Bentuk Lain PPN atas Barang Mewah

Kamis, 12 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Banyak Kementerian Baru, Kemenkeu Terima Permintaan Tambahan Anggaran

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra