BERITA PAJAK HARI INI

Topik Pajak Diprediksi Mendominasi Debat Terakhir Capres

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 April 2019 | 08:15 WIB
Topik Pajak Diprediksi Mendominasi Debat Terakhir Capres

Ilustrasi gedung DJP.

JAKARTA, DDTCNews – Debat terakhir pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang jatuh pada Sabtu (13/4/2019) diprediksi akan lebih banyak membahas topik pajak. Prediksi ini menjadi salah satu bahasan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (9/4/2019).

Pembahasan terkait pajak diproyeksi akan lebih banyak menyinggung masalah pembentukan badan penerimaan negara yang terpisah dari Kementerian Keuangan. Baik Jokowi—Ma’ruf maupun Prabowo—Sandi beberapa kali menyebutkan rencana pemisahan Ditjen Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan.

Langkah ini disebut-sebut akan memberikan keleluasaan bagi otoritas pajak untuk mengatur organisasi dan sumber daya manusia di dalamnya. Kondisi ini disebut akan meningkatkan kinerja penerimaan pajak yang selama ini masih belum optimal.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Beberapa media nasional juga masih menyoroti perkembangan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak (WP) badan. Hingga Senin (8/4/2019), baru 305.000 WP badan yang sudah melaporkan SPT. Angka itu setara dengan 20,7% dari jumlah WP badan yang wajib lapor SPT 1,47 juta.

  • Respons Terhadap Tantangan

Misbakhun, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi—Ma’ruf mengatakan peningkatan status otoritas pajak akan berdampak pada fleksibilitas badan dalam beberapa area kunci, seperti pemungutan pajak dan administrasi pajak, termasuk rekrutmen karyawan.

Anggota Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi Harryadin Mahardika mengatakan peningkatan status otoritas pajak akan membuat respons otoritas terhadap perubahan dan tantangan pajak semakin cepat. Hal ini akan berdampak positif pada peningkatan tax ratio.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Diskresi Lebih Besar

Managing Partner DDTC Darussalam mengatakan pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan memang akan memberikan diskresi yang lebih besar bagi otoritas dari sisi sumber daya manusia dan anggaran. Hal tersebut penting untuk meningkatkan penerimaan pajak yang selama ini seringkali tidak mencapai target.

  • Lampaui Capaian 2017

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan otoritas akan terus berupaya meningkatkan kepatuhan WP. Dia meyakini kepatuhan formal WP badan pada tahun ini bisa melampaui capaian 2017 sebesar 65,3%. Pada tahun lalu, kepatuhan formal WP badan sebesar 58,8%.

“Belajar dari tingkat kepatuhan tahun lalu yang tidak optimal, tentu kami mesti berusaha lebih keras untuk meningkatkan kepatuhan ini,” ujarnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Kepatuhan Materiel

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji berpendapat otoritas pajak seharusnya tidak hanya berfokus pada kepatuhan WP badan dalam melaporkan SPT (kepatuhan formal), tetapi juga kesadaran untuk membayar pajak sesuai dengan kewajiban dan ketentuannya (kepatuhan materiel).

  • Beleid Penghapusan PPnBM Yacht Terbit Bulan Ini

Beleid penghapusan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk kapal yacht dijanjikan terbit pada bulan ini. Keputusan ini diambil pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara melalui devisa pariwisata.

“Saat ini di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah disiapkan. Saya harap bulan ini keluar,” kata Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis
  • Peringkat Indonesia Diprediksi Naik

Pemerintah optimistis berbagai upaya reformasi regulasi dan perbaikan layanan akan mendongkrak peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business/EoDB) Indonesia pada tahun ini. Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengaku sudah punya hitungan tersendiri.

“Sebenarnya sudah ada hitungan kami, kira-kira akan naik berapa peringkat, tapi detailnya masih akan kami bahas lagi di tingkat teknis. Kami yakin akan meningkat cukup tinggi. Kalau saya berharap bisa peringkat 50—60,” katanya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?