KOMISI YUDISIAL

Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Muhamad Wildan | Senin, 05 Juni 2023 | 14:31 WIB
Tok! Amzulian Rifai Terpilih Jadi Ketua Komisi Yudisial

Amzulian Rifai dan Siti Nurdjanah selaku Ketua dan Wakil Ketua KY.

JAKARTA, DDTCNews - Amzulian Rifai terpilih menjadi Ketua Komisi Yudisial (KY) untuk periode Juli 2023 hingga Desember 2025. Rifai bakal didampingi oleh Siti Nurdjanah selaku Wakil Ketua KY.

Rifai dan Nurdjanah bakal menggantikan ketua dan wakil ketua saat ini, yakni Mukti Fajar Nur Dewata dan M Taufiq HZ. Keduanya telah menjabat sebagai pimpinan KY sejak Januari 2021 hingga bulan ini.

"Saya dan Bu Siti Nurdjanah selaku ketua dan wakil ketua terpilih berterima kasih kepada seluruh anggota KY yang telah memberikan dukungan kepada kami," ujar Rifai dalam pidatonya, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
DPR Resmi Tolak Seluruh Calon Hakim Agung Usulan KY

Dalam proses pemilihan, terdapat 2 calon Ketua KY yakni Rifai dan Binzaid Kadafi. Hasilnya, Rifai memperoleh 5 suara, sementara Kadafi hanya memperoleh 2 suara.

Adapun Nurjanah memperoleh 4 suara dan terpilih menjadi Wakil Ketua KY mengalahkan calon lainnya yakni Joko Sasmito yang hanya memperoleh 2 suara.

Dalam pidatonya, Rifai mengatakan memimpin KY adalah amanah yang tidak mudah dan menantang. "Tetapi dengan niat yang baik, kami akan berusaha semaksimal mungkin menjalankan tugas ini dengan sebaik-baiknya dengan sisa waktu yang ada," ujar Rifai.

Baca Juga:
Soal Syarat CHA Pajak, KY: Perlu Ada Regulasi yang Lebih Akomodatif

Rifai mengatakan selaku pimpinan KY dirinya akan bekerja secara disiplin dan berani mengambil keputusan apapun risikonya sepanjang sejalan dengan kepentingan institusi yang dipimpin.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Rifai pun meminta dukungan dari seluruh anggota KY dan sekretariat jenderal dalam bentuk peningkatan kinerja. Menurut Rifai, peningkatan kinerja akan diikuti dengan kepercayaan publik.

Menurut Rifai, KY selaku pengawas eksternal perlu terlebih melakukan penguatan internal. "Kuat dulu secara internal baru dia bisa berkiprah secara eksternal. Tanpa modal itu, lembaga manapun tidak akan mampu menjalankan tugasnya sebagai pengawas eksternal," ujar Rifai. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Senin, 04 November 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jaga Ekonomi Stabil, Sederet Insentif Pajak Bisa Berlanjut Tahun Depan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 11:30 WIB DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Alat Kelengkapan DPR Makin Banyak, Bakal Ada Badan Aspirasi Rakyat

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?