AKUNTABILITAS KEUANGAN

Tingkatkan Kompetensi Auditor, Begini Strategi BPK

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 22 Mei 2021 | 12:01 WIB
Tingkatkan Kompetensi Auditor, Begini Strategi  BPK

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  Agung Firman Sampurna dalam satu webinar di Jakarta, Senin (11/1/2021). BPK mengembangkan kompetensi sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara. (ANTARA/AstridFaidlatulHabibah)

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tengah mengembangkan kompetensi sumber daya manusia melalui peningkatan kapasitas Badan Diklat Pemeriksaan Keuangan Negara (Badiklat PKN).

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan peningkatan kapasitas Badiklat PKN akan menerapkan prinsip corporate university. Menurutnya, formasi pegawai BPK yang belum ideal perlu disiasati dengan kompetensi yang makin meningkat.

Dia menyatakan upaya meningkatkan kompetensi SDM pada saat yang bersamaan berpotensi mengurangi kapasitas organisasi untuk melaksanakan tugas yang lain.

Baca Juga:
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Oleh karena itu, Badiklat PKN perlu terobosan baru agar upaya peningkatan kompetensi untuk memenuhi kebutuhan organisasi tidak mengurangi kapasitas organisasi dalam menjalankan perannya.

"Apalagi sebagai organisasi, BPK perlu memperbarui pengetahuan menjadi salah satu cara untuk mampu bertahan dalam era disrupsi sebagai dampak dari perkembangan teknologi informasi," katanya dalam keterangan resmi dikutip pada Selasa (18/5/2021).

Agung menjabarkan peningkatan kompetensi para auditor negara fokus pada dua aspek. Pertama, pengembangan kompetensi dalam melakukan pemeriksaan atau audit. Kedua, pengembangan kompetensi pemeriksaan dalam melakukan komunikasi audit.

Baca Juga:
DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Menurutnya, pola pembelajaran perlu diselaraskan antara apa yang dipelajari dalam pelatihan dan yang dibutuhkan oleh organisasi. Program pelatihan juga difokuskan untuk memberikan peningkatan kinerja organisasi secara nyata.

Kemudian, partisipasi peserta pembelajaran dikembangkan dengan menerapkan metode pembelajaran melalui pola penugasan dan pembimbingan dengan lebih fleksibel dan accessible. Dengan demikian, BPK mampu menuju terbentuknya organisasi pembelajar (learning organization).

BPK sebagai organisasi pembelajar akan mempunyai kapasitas mengembangkan kemampuan. Hal tersebut sebagai modal untuk senantiasa menyesuaikan diri dan merespons kebutuhan organisasi di masa depan.

"Pengembangan SDM utamanya diarahkan untuk peningkatan kompetensi pelaksana BPK, khususnya terkait dengan kompetensi dalam pemeriksaan/audit dan komunikasi audit," imbuhnya dilansir dari Warta Pemeriksa BPK. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Minggu, 10 November 2024 | 10:30 WIB TEMUAN BADAN PEMERIKSA KEUANGAN

DPR Mulai Dalami Temuan BPK soal Subsidi Listrik dan Pupuk

Jumat, 25 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PKP Bakal Wajib Memerinci Data Penyerahan terkait Faktur Pajak Eceran

Minggu, 15 September 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKPM Sebut Sektor Pertanian Perlu Diberikan Tax Holiday

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan