PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Berlakunya opsen PKB dan BBNKB tersebut akan mengubah tampilan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB).

TBPKB biasanya melekat di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sesuai dengan ketentuan, TBPKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah (SSPD). Artinya, TBPKB menjadi bukti pelunasan pajak atas kendaraan. Nah, berlakunya opsen akan menambah baris pada TBPKB.

“Besaran opsen PKB/opsen BBNKB terutang perlu dimuat dalam SSPD PKB/BBNKB (menambah baris dalam TBPKP),” bunyi salah satu penjelasan di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah terbitan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah juga memberikan ilustrasi tampilan TBPKB yang baru. Berdasarkan ilustrasi tersebut, terlihat ada tambahan kolom opsen BBNKB dan opsen PKB. Kolom tersebut tentu belum terdapat pada TBPKB terdahulu.


Secara lebih terperinci, nantinya, urutan baris pada tabel TBPKB yang biasanya ada di belakang STNK akan berubah menjadi sebagai berikut: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan UU HKPD, opsen pajak mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yaitu per 5 Januari 2025.

Adapun opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai suatu pungutan tambahan opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan.

Adanya opsen PKB dan opsen BBNKB tidak berarti menambah beban pajak yang harus dibayar masyarakat. Sebab, pemerintah telah menurunkan ketentuan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB untuk mengakomodir tarif opsen.

Opsen PKB dan opsen BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, ketika wajib pajak membayar PKB dan/atau BBNKB maka akan sekaligus membayar opsen PKB dan/atau opsen BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP