PAJAK DAERAH

Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 12 Desember 2024 | 11:37 WIB
Format TBPKB Ikut Berubah Saat Opsen Berlaku, Begini Tampilannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) akan berlaku mulai 5 Januari 2025. Berlakunya opsen PKB dan BBNKB tersebut akan mengubah tampilan dari Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKB).

TBPKB biasanya melekat di belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sesuai dengan ketentuan, TBPKB berfungsi sebagai surat setoran pajak daerah (SSPD). Artinya, TBPKB menjadi bukti pelunasan pajak atas kendaraan. Nah, berlakunya opsen akan menambah baris pada TBPKB.

“Besaran opsen PKB/opsen BBNKB terutang perlu dimuat dalam SSPD PKB/BBNKB (menambah baris dalam TBPKP),” bunyi salah satu penjelasan di Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah terbitan Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK), dikutip pada Kamis (12/12/2024).

Baca Juga:
Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Modul PDRD: Opsen Pajak Daerah juga memberikan ilustrasi tampilan TBPKB yang baru. Berdasarkan ilustrasi tersebut, terlihat ada tambahan kolom opsen BBNKB dan opsen PKB. Kolom tersebut tentu belum terdapat pada TBPKB terdahulu.


Secara lebih terperinci, nantinya, urutan baris pada tabel TBPKB yang biasanya ada di belakang STNK akan berubah menjadi sebagai berikut: BBNKB, Opsen BBNKB, PKB, Opsen PKB, SWDKLLJJ, Biaya Administrasi STNK, dan Biaya Administrasi TNKB.

Baca Juga:
Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sebagai informasi, opsen pajak merupakan ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang No. 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Berdasarkan UU HKPD, opsen pajak mulai berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkannya UU HKPD, yaitu per 5 Januari 2025.

Adapun opsen pajak adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Sebagai suatu pungutan tambahan opsen tidak dikenakan berdasarkan pada nilai transaksi atau nilai objek pajak. Adapun dasar pengenaan opsen adalah besaran pajak terutang yang diopsenkan.

Adanya opsen PKB dan opsen BBNKB tidak berarti menambah beban pajak yang harus dibayar masyarakat. Sebab, pemerintah telah menurunkan ketentuan tarif maksimal dari PKB dan BBNKB untuk mengakomodir tarif opsen.

Opsen PKB dan opsen BBNKB sejatinya merupakan pengalihan dari bagi hasil. Opsen PKB dan opsen BBNKB tersebut nantinya akan dipungut bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB. Dengan demikian, ketika wajib pajak membayar PKB dan/atau BBNKB maka akan sekaligus membayar opsen PKB dan/atau opsen BBNKB. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 09:00 WIB PROVINSI SUMATRA UTARA

Ada Opsen, Sumut Turunkan Tarif Pajak Kendaraan Jadi 1 Persen

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI ACEH

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Raup Rp46,78 Miliar

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai