DAYA SAING

Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 29 Oktober 2019 | 18:54 WIB
Tingkatkan Kepastian Pajak, Ini Rencana DJP

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyiapkan beberapa rencana kerja untuk meningkatkan kepastian bagi wajib pajak. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bentuk kepastian pajak dari kacamata otoritas adalah memberikan kemudahan dalam administrasi perpajakan. Menurutnya, kemudahan tesebut ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kemudahan dalam administrasi perpajakan serta penurunan beban pajak korelasinya lebih kepada peningkatan kepatuhan para wajib pajak,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:
Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Hestu melanjutkan dengan memberikan kemudahan tersebut maka sebagai gantinya, otoritas akan melakukan pengawasan dan langkah penegakan hukum. Kedua aspek tersebut tidak akan berlaku sama untuk semua wajib pajak.

Otoritas hanya akan melakukan tindakan penegakan hukum hanya kepada wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan dapat tercipta dalam sistem perpajakan nasional.

“Hal tersebut [kemudahan] juga memberikan justifikasi yang lebih kuat bagi otoritas untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum kepada para wajib pajak yang tidak patuh. Dengan demikian, perpajakan kita menjadi lebih adil dalam arti seluruhnya menjadi patuh,” paparnya.

Baca Juga:
Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Adapun rencana kerja DJP untuk memberikan kepastian dan keadilan tersebut dilakukan dalam dua rencana aksi. Pertama, melakukan simplifikasi administrasi berupa unifikasi kewajiban surat pemberitahuan (SPT) bagi orang pribadi dan badan.

Kedua, perbaikan regulasi pajak dengan mengandalkan omnibus law. Skema perubahan tersebut tidak hanya untuk memberikan fasilitas kepada wajib pajak, tapi juga untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EoDB).

“Ke depan, kita sedang merancang simplifikasi SPT Masa PPh. Beberapa SPT Masa bisa kita gabung dalam satu form (unifikasi SPT Masa) jadi mecakup beberapa kewajiban pot/put PPh. Itu meringankan beban administrasi pelaporan pajak bagi WP. Disamping itu, penurunan tarif PPh badan sesuai rancangan omnibus law,” imbuhnya.

Baca Juga:
Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Seperti diberitakan sebelumnya, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) dalam business survey on taxation (2016) yang ada dalam laporan bertajuk Tax Morale: What Drives People and Businesses to Pay Tax?’ memaparkan sumber-sumber ketidakpastian pajak yang bervariasi di setiap wilayah.

Khusus untuk Asia, tiga sumber utama ketidakpastian adalah pertama, perlakuan otoritas pajak yang tidak dapat diprediksi atau tidak konsisten. Kedua, terlalu birokratisnya untuk patuh pada regulasi perpajakan, termasuk persyaratan dokumentasi.

Ketiga, inkonsistensi atau konflik antara otoritas pajak tentang interpretasi dari standar pajak internasional. Terkait hal ini, OECD mengatakan masalah perpajakan internasional merupakan sumber ketidakpastian pajak di semua wilayah. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Hilirisasi Kelapa Perlu Dukungan Insentif Fiskal, Apa Saja?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Jumat, 18 Oktober 2024 | 18:30 WIB KOREA SELATAN

Presiden Korsel Jaring Dukungan Penghapusan PPh Investasi Keuangan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 14:30 WIB KINERJA INVESTASI

Belum Akhir 2024, BKPM Capai Target Realisasi Investasi Sesuai Renstra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN