PENERIMAAN BEA

Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:55 WIB
Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai memastikan tidak ada ekspor mineral tambang mentah sepanjang Januari 2020, setelah dilarang Presiden Joko Widodo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku potensi penerimaan dari bea keluar mineral selama ini mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai masih optimistis mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun ini.

"Kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. (Berapa pun) yang tidak ter-collect karena memang dilarang, ya enggak apa-apa. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan itu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Berdasarkan data Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai, realisasi penerimaan bea keluar sepanjang Januari 2020 mencapai Rp173 miliar. Nilai itu anjlok 48% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp333 miliar.

Sebagai contoh, penerimaan bea keluar dari kspor nikel mentah sepanjang Januari-Oktober mencapai Rp1,1 triliun.

Heru menjelaskan fungsi bea cukai bukan sekadar penerimaan. Menurutnya, tugas DJBC yang lebih besar adalah berpartisipasi dalam mendukung kebijakan yang bisa meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ditanya mengenai dampak pelarangan ekspor mineral terhadap ekonomi, Heru menilai efek pelarangan terhadap ekspor produk hasil hilirisasi memerlukan jeda. Bagaimanapun, industri hilirisasi memerlukan waktu untuk berproduksi.

Pemerintah sebelumnya melarang ekspor mineral mentah per Januari 2020. Komisi Uni Eropa bahkan merespons kebijakan itu dengan mengancam bakal menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun, Jokowi tidak memusingkan ancaman gugatan ke WTO. Dia justru memerintahkan para menteri untuk menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan itu, dan yakin bisa menang atas Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya