PENERIMAAN BEA

Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dian Kurniati | Selasa, 11 Februari 2020 | 11:55 WIB
Tidak Ada Ekspor Mineral Mentah, Penerimaan Bea Keluar Anjlok

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi 

JAKARTA, DDTCNews—Ditjen Bea Cukai memastikan tidak ada ekspor mineral tambang mentah sepanjang Januari 2020, setelah dilarang Presiden Joko Widodo.

Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengaku potensi penerimaan dari bea keluar mineral selama ini mencapai triliunan rupiah. Meski begitu, Ditjen Bea Cukai masih optimistis mencapai target penerimaan bea dan cukai tahun ini.

"Kami tidak merasakan kehilangan penerimaan. (Berapa pun) yang tidak ter-collect karena memang dilarang, ya enggak apa-apa. Yang penting ekonomi nasional bisa mendapatkan nilai tambah dari kebijakan itu," katanya di Jakarta, Senin (10/2/2020).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Berdasarkan data Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) Bea Cukai, realisasi penerimaan bea keluar sepanjang Januari 2020 mencapai Rp173 miliar. Nilai itu anjlok 48% dari periode yang sama tahun lalu sebesar Rp333 miliar.

Sebagai contoh, penerimaan bea keluar dari kspor nikel mentah sepanjang Januari-Oktober mencapai Rp1,1 triliun.

Heru menjelaskan fungsi bea cukai bukan sekadar penerimaan. Menurutnya, tugas DJBC yang lebih besar adalah berpartisipasi dalam mendukung kebijakan yang bisa meningkatkan perekonomian nasional.

Baca Juga:
Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Ditanya mengenai dampak pelarangan ekspor mineral terhadap ekonomi, Heru menilai efek pelarangan terhadap ekspor produk hasil hilirisasi memerlukan jeda. Bagaimanapun, industri hilirisasi memerlukan waktu untuk berproduksi.

Pemerintah sebelumnya melarang ekspor mineral mentah per Januari 2020. Komisi Uni Eropa bahkan merespons kebijakan itu dengan mengancam bakal menggugat Indonesia ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Namun, Jokowi tidak memusingkan ancaman gugatan ke WTO. Dia justru memerintahkan para menteri untuk menyiapkan pengacara terbaik untuk menghadapi gugatan itu, dan yakin bisa menang atas Uni Eropa. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:30 WIB KOTA SALATIGA

Perbaiki Akurasi Setoran Pajak, Pemda Perbanyak Alat Perekam di Kasir

Kamis, 13 Februari 2025 | 12:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perjalanan Coretax System pada Awal Implementasinya

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:31 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Penting! Poin-Poin DJP Soal Pembuatan FP Lewat e-Faktur Client Desktop

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak