PROVINSI DI Yogyakarta

Terobosan Baru, Bayar Pajak Daerah di Sini Bisa Online

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Desember 2017 | 09:45 WIB
Terobosan Baru, Bayar Pajak Daerah di Sini Bisa Online

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemanfaatan teknologi untuk keperluan perpajakan terus berkembang. Kali ini Daerah Istimewa Yogyakarta meluncurkan layanan daring untuk memudahkan dalam proses membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta Kadri Renggono menjelaskan bahwa layanan pajak daring ini dapat diakses melalui situs sptpd.jogjakota.go.id. Sistem perpajakan berbasis digital ini resmi diluncurkan pada Kamis, (7/12).

“Pada tahap awal ini, memang baru ada empat wajib pajak yang bisa mengakses layanan pengisian surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD),” katanya dilansir solopos.com, Kamis (7/12).

Baca Juga:
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Dia menjelaskan bahwa empat jenis pajak yang bisa mengakses layanan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) daring ini ialah wajib pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Namun, kedepannya layanan pajak berbasis digital ini akan diperluas tidak hanya untuk empat komponen pajak tadi.

Untuk mekanisme pembayarannya itu sendiri pemerintah Kota Gudeg menggandeng Bank Pembangunan Daerah. Langkah awal wajib pajak dapat mendaftarkan diri di e-SPTPD. Setelah itu baru dapat mengisi formulir dengan lengkap untuk melihat besaran tagihan pajak yang harus dibayar.

Jadi setelah mengisi formulir maka wajib pajak akan mendapatkan kode bayar yang dikirim melalui surat elektronik. Selanjutnya, wajib pajak dapat melakukan pembayaran melalui jaringan BPD baik itu kantor cabang maupun melalui gerai ATM.

Baca Juga:
Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

“Kami bekerja sama dengan BPD DIY untuk layanan ini. Jadi wajib pajak tidak perlu lagi datang ke loket pembayaran pajak di kompleks Balai Kota dan mengantre mengisi formulir SPTPD,” jelas Kadri.

Sementara itu, Pimpinan BPD DIY Cabang Senopati Wahyu Wijonarko mengatakan e-SPTPD adalah bagian dari inovasi pelayanan publik. Hal ini tidak lain untuk memudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban mereka membayar pajak.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Jumat, 10 Februari 2023 | 14:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00 WIB PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:00 WIB PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra