Ilustrasi.
TANJUNGPINANG, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, Kepulauan Riau resmi meluncurkan aplikasi surat pemberitahuan pajak daerah elektronik (e-SPTPD).
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Said Alvie mengatakan pengembangan e-SPTPD bertujuan mempermudah wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajak daerah secara online. Melalui kemudahan ini, diharapkan kepatuhan wajib pajak dapat meningkatkan.
"Aplikasi e-SPTPD diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan pajak daerah tepat waktu, serta mendukung pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan di Tanjungpinang," katanya, dikutip pada Kamis (17/10/2024).
Said Alvie mengatakan seluruh proses mulai dari pengisian hingga menyampaikan laporan pajak daerah akan bisa dilakukan secara digital melalui e-SPTPD. Aplikasi e-SPTPD dapat diakses melalui perangkat mobile dan desktop dengan fitur-fitur yang mudah digunakan.
Aplikasi e-SPTPD merupakan suatu sistem aplikasi yang dibangun berbasis web yang dikembangkan sebagai sarana wajib pajak untuk mendaftarkan, membayar dan melaporkan kewajiban pajak daerahnya secara online. Dengan aplikasi ini, wajib pajak dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya kapan dan dari mana saja.
Wajib pajak pun hanya perlu membuat akun, mengisi data, dan melaporkan pajak dalam beberapa langkah sederhana. Agar memudahkan wajib pajak, BPPRD telah menyediakan panduan lengkap mengenai penggunaan e-SPTPD.
Dia berharap kehadiran e-SPTPD akan membuat pelaporan dan pembayaran pajak daerah menjadi lebih cepat, aman, dan efisien.
"Aplikasi ini adalah salah satu wujud komitmen kami dalam mendukung transformasi digital di sektor perpajakan daerah," ujarnya.
Said Alvie kemudian mengimbau seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, untuk segera beralih ke sistem pelaporan digital demi kenyamanan dan efisiensi waktu. BPPRD pun berkomitmen terus melakukan sosialisasi dan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait penggunaan aplikasi tersebut. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.