KOTA SEMARANG

Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 12:12 WIB
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa dioptimalkan, seiring dengan penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketua komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan optimalisasi PAD masih bisa dilakukan, yaitu dengan retribusi parkir, laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan beberapa lainnya. Menurutnya hal itu bisa diterapkan seiring dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk mengejar PAD, tidak perlu menekan PBB karena masih bisa dengan optimalisasi retribusi, laba BUMD dan lainnya. Tapi bukan berarti dengan peningkatan tarif,” paparnya di DPRD Kota Semarang, Rabu (13/3).

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah daerah bisa mengajak warga setempat yang belum patuh, untuk menjadi lebih patuh ke depannya, sehingga penerimaan PAD bisa semakin meningkat. Mengingat, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak juga menjadi pemicu besaran realisasi penerimaan daerah.

Di samping itu, retribusi parkir juga cukup berpengaruh terhadap PAD, pasalnya PAD terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi retribusi parkir itu cukup memberi penerimaan PAD yang signifikan di beberapa daerah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang telah menurunkan tarif PBB Perkotaan dari 70% menjadi hanya 30% akibat dari banyaknya keluhan warga terhadap tingginya tarif PBB tahun 2018. Berdasarkan keluhan itu, Wali Kota bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merevisi kebijakan kenaikan PBB Perkotaan tahun ini.

Penurunan tarif PBB yang dikhawatirkan justru berpotensi mengurangi realisasi PAD itu, ternyata juga karena Pemkot perlu memahami suara rakyat yang berisiko tidak rela dan bangga membayar pajak jika penetapan tarif PBB tahun 2018 sebesar 70%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Minggu, 22 Desember 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Kamis, 19 Desember 2024 | 14:30 WIB KABUPATEN TUBAN

Dibantu Lurah hingga Camat, Realisasi PBB-P2 Tuban Sudah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?