KOTA SEMARANG

Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 12:12 WIB
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa dioptimalkan, seiring dengan penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketua komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan optimalisasi PAD masih bisa dilakukan, yaitu dengan retribusi parkir, laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan beberapa lainnya. Menurutnya hal itu bisa diterapkan seiring dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk mengejar PAD, tidak perlu menekan PBB karena masih bisa dengan optimalisasi retribusi, laba BUMD dan lainnya. Tapi bukan berarti dengan peningkatan tarif,” paparnya di DPRD Kota Semarang, Rabu (13/3).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah daerah bisa mengajak warga setempat yang belum patuh, untuk menjadi lebih patuh ke depannya, sehingga penerimaan PAD bisa semakin meningkat. Mengingat, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak juga menjadi pemicu besaran realisasi penerimaan daerah.

Di samping itu, retribusi parkir juga cukup berpengaruh terhadap PAD, pasalnya PAD terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi retribusi parkir itu cukup memberi penerimaan PAD yang signifikan di beberapa daerah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang telah menurunkan tarif PBB Perkotaan dari 70% menjadi hanya 30% akibat dari banyaknya keluhan warga terhadap tingginya tarif PBB tahun 2018. Berdasarkan keluhan itu, Wali Kota bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merevisi kebijakan kenaikan PBB Perkotaan tahun ini.

Penurunan tarif PBB yang dikhawatirkan justru berpotensi mengurangi realisasi PAD itu, ternyata juga karena Pemkot perlu memahami suara rakyat yang berisiko tidak rela dan bangga membayar pajak jika penetapan tarif PBB tahun 2018 sebesar 70%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Kamis, 17 Oktober 2024 | 16:37 WIB KABUPATEN MANOKWARI SELATAN

Pajak Hiburan Hingga 40%, Ini Daftar Tarif Pajak di Manokwari Selatan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 08:30 WIB KOTA BENGKULU

Pemkot Pilih Perpanjang Deadline Pembayaran PBB hingga Akhir 2024

Jumat, 11 Oktober 2024 | 12:00 WIB KABUPATEN CIANJUR

Jemput Bola ke WP, Bapenda Sediakan Program Layanan Pajak Keliling

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN