KOTA SEMARANG

Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 12:12 WIB
Retribusi Parkir Tambal Penurunan Tarif PBB

JAKARTA, DDTCNews – Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang menilai upaya Pemerintah Kota (Pemkot) dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih bisa dioptimalkan, seiring dengan penurunan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB).

Ketua komisi B DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet mengatakan optimalisasi PAD masih bisa dilakukan, yaitu dengan retribusi parkir, laba Badan Usaha Milik Daerah (BUMN) dan beberapa lainnya. Menurutnya hal itu bisa diterapkan seiring dengan meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Untuk mengejar PAD, tidak perlu menekan PBB karena masih bisa dengan optimalisasi retribusi, laba BUMD dan lainnya. Tapi bukan berarti dengan peningkatan tarif,” paparnya di DPRD Kota Semarang, Rabu (13/3).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Lebih lanjut dia memaparkan pemerintah daerah bisa mengajak warga setempat yang belum patuh, untuk menjadi lebih patuh ke depannya, sehingga penerimaan PAD bisa semakin meningkat. Mengingat, tingkat kepatuhan dan kesadaran wajib pajak juga menjadi pemicu besaran realisasi penerimaan daerah.

Di samping itu, retribusi parkir juga cukup berpengaruh terhadap PAD, pasalnya PAD terdiri atas pajak daerah dan retribusi daerah. Optimalisasi retribusi parkir itu cukup memberi penerimaan PAD yang signifikan di beberapa daerah.

Sebelumnya, Pemkot Semarang telah menurunkan tarif PBB Perkotaan dari 70% menjadi hanya 30% akibat dari banyaknya keluhan warga terhadap tingginya tarif PBB tahun 2018. Berdasarkan keluhan itu, Wali Kota bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) merevisi kebijakan kenaikan PBB Perkotaan tahun ini.

Penurunan tarif PBB yang dikhawatirkan justru berpotensi mengurangi realisasi PAD itu, ternyata juga karena Pemkot perlu memahami suara rakyat yang berisiko tidak rela dan bangga membayar pajak jika penetapan tarif PBB tahun 2018 sebesar 70%.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP