PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Rabu, 04 Januari 2023 | 15:00 WIB
Kebijakan Hapus Data STNK Mulai Berjalan, WP Diingatkan Bayar Pajak

Imbauan Jasa Raharja Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta kembali mengingatkan masyarakat untuk segera membayar pajak kendaraan bermotor.

Jasa Raharja Yogyakarta menyebut masyarakat perlu segera membayar pajak agar terhindar dari penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Sebab, pelaksanaan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bakal digencarkan pada tahun ini.

"Hindari penghapusan data kendaraan karena nunggak ya, Jasfren," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @jasaraharja_yogyakarta, dikutip pada Rabu (4/1/2023).

Baca Juga:
DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Pasal 74 UU 22/2009 mengatur kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi. Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus juga tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong.

Ketika kendaraan telah berstatus bodong, artinya sudah dilarang dioperasikan di jalan umum. Agar terhindar dari penghapusan data registrasi, Jasa Raharja Yogyakarta menyatakan masyarakat harus segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan Anda dihapus," bunyi pamflet yang diunggah Jasa Raharja.

Baca Juga:
Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Sebelum Pasal 74 UU 22/2009 berlaku, Pemprov DIY juga sempat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 November 2022.

Melalui Pergub DIY 58/2022, Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor.

Selain itu, pemprov juga memberikan pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP