BERAU, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur masih rendah. Maka dari itu, sumber pajak baru terus digali, terutama dari sektor kegiatan usaha tambang.
Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, UPTD Dispenda Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, KPP Berau, dan Kejari Tanjung Redeb mendata ulang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Berau. Terutama yang sudah mengantongi Perjanjian Kontrak Kerja Batubara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
"Sudah ada delapan perusahaan yang kita datangi, pada Selasa (besok) perusahaan terakhir yang diberikan sosialisasi,” ujar Kepala Bapenda Berau Maulidiyah, Senin (12/3).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menggali potensi pajak di Kabupaten Berau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah.
"Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai langkah mengantisipasi penurunan keuangan daerah. Tercatat ada sembilan perusahaan pertambangan yang mengantongi izin PK2B dan IUP di Kabupaten Berau," paparnya.
Dalam kunjungan itu, pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi, tapi lebih menegaskan agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, baik pajak pusat, provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan dalam pengurusan izin yang wajib dilakukan kepada pemerintah daerah.
“Pajak yang dibayarkan ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.
Selain itu, pemda tengah berencana mengubah kebijakan pajak daerah supaya daerah mendapat bagian dari setoran PPh 21 dan 25. Sebab, pada dasarnya para pekerja tambang melakukan aktivitas dan menetap di Berau.
“Ini yang kita kejar terus agar NPWP para pekerja di Berau bisa terdaftar di daerah, sehingga pajaknya juga masuk daerah. Potensi di sini juga besar, karena sangat banyak pekerja tambang di Berau,” tutupnya.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.