KABUPATE BERAU

Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

Redaksi DDTCNews | Rabu, 14 Maret 2018 | 08:31 WIB
Genjot Pajak Tambang, Seluruh IUP dan PK2B Didata Ulang

BERAU, DDTCNews - Penerimaan pajak daerah di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur masih rendah. Maka dari itu, sumber pajak baru terus digali, terutama dari sektor kegiatan usaha tambang.

Tim gabungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Berau, UPTD Dispenda Kaltim, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Berau, KPP Berau, dan Kejari Tanjung Redeb mendata ulang seluruh perusahaan pertambangan yang ada di Kabupaten Berau. Terutama yang sudah mengantongi Perjanjian Kontrak Kerja Batubara (PK2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Sudah ada delapan perusahaan yang kita datangi, pada Selasa (besok) perusahaan terakhir yang diberikan sosialisasi,” ujar Kepala Bapenda Berau Maulidiyah, Senin (12/3).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya dalam menggali potensi pajak di Kabupaten Berau. Upaya ini merupakan langkah nyata dalam memaksimalkan potensi-potensi pendapatan daerah.

"Selain sosialisasi, kegiatan ini juga sebagai langkah mengantisipasi penurunan keuangan daerah. Tercatat ada sembilan perusahaan pertambangan yang mengantongi izin PK2B dan IUP di Kabupaten Berau," paparnya.

Dalam kunjungan itu, pemerintah bukan hanya melakukan sosialisasi, tapi lebih menegaskan agar perusahaan bisa memenuhi kewajibannya dalam membayar pajak, baik pajak pusat, provinsi maupun kabupaten. Kegiatan ini sekaligus memberikan pemahaman kepada perusahaan dalam pengurusan izin yang wajib dilakukan kepada pemerintah daerah.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Pajak yang dibayarkan ini memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tegasnya.

Selain itu, pemda tengah berencana mengubah kebijakan pajak daerah supaya daerah mendapat bagian dari setoran PPh 21 dan 25. Sebab, pada dasarnya para pekerja tambang melakukan aktivitas dan menetap di Berau.

“Ini yang kita kejar terus agar NPWP para pekerja di Berau bisa terdaftar di daerah, sehingga pajaknya juga masuk daerah. Potensi di sini juga besar, karena sangat banyak pekerja tambang di Berau,” tutupnya.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN