Ilustrasi.
YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai merancang peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.
Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono mengatakan perda disusun untuk menindaklanjuti ketentuan perpajakan terbaru dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
"Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).
Saat ini, lanjut Beny, pendapatan daerah DIY masih disokong oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, Provinsi DIY masih bergantung terhadap dana transfer dari pusat sehingga belum mampu mencapai kemandirian fiskal.
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU HKPD ini," tuturnya.
Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.
Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.
UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.