PROVINSI DI YOGYAKARTA

Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Muhamad Wildan | Jumat, 10 Februari 2023 | 14:00 WIB
Tindak Lanjuti UU HKPD, Pemprov Mulai Rancang Perda Pajak Daerah

Ilustrasi.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai merancang peraturan daerah (perda) mengenai pajak daerah dan retribusi daerah.

Plh. Asisten Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum Setda DIY Beny Suharsono mengatakan perda disusun untuk menindaklanjuti ketentuan perpajakan terbaru dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

"Dengan UU HKPD inilah, pemerintah bisa memberi harapan pada pemda untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan pendapatan perpajakannya dengan insentif perpajakannya, atau dengan realisasi perpajakannya," katanya, dikutip pada Jumat (10/2/2023).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Saat ini, lanjut Beny, pendapatan daerah DIY masih disokong oleh dana transfer dari pemerintah pusat. Dengan kata lain, Provinsi DIY masih bergantung terhadap dana transfer dari pusat sehingga belum mampu mencapai kemandirian fiskal.

"Kami akan segera menindaklanjuti dengan membentuk peraturan daerah mengenai pajak daerah dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut berlakunya UU HKPD ini," tuturnya.

Sebagaimana diatur dalam UU HKPD, setiap daerah diamanatkan untuk menyesuaikan perda pajak dan retribusi yang berlaku dengan ketentuan dalam UU HKPD. Perda harus ditetapkan paling lambat pada 5 Januari 2024.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Setelah 5 Januari 2024, pajak daerah dan retribusi daerah harus dipungut berdasarkan ketentuan yang sejalan dengan UU HKPD.

UU HKPD juga mengamanatkan kepada pemda untuk mengatur seluruh ketentuan pajak dan retribusi daerah dalam 1 perda saja. Perda harus memuat jenis pajak daerah, subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dasar pengenaan pajak, saat terutang pajak, wilayah pemungutan, dan tarif. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja