KABUPATEN SIDOARJO

Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 15:18 WIB
Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

SIDOARJO, DDTCNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 159, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak diberi batas waktu pelunasan tunggakannya hingga tanggal 29 Maret 2018.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo mengatakan wajib pajak sudah diberi keringanan, maka diharapkan keringanan itu bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan maksimal agar melunaskan tunggakan pajaknya.

“Seluruh wajib pajak di Sidoarjo harus bisa memanfaatkan momen yang sangat baik ini, siapa pun itu,” ujarnya di Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/2).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Namun, fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2017 hanya berlaku sampai tahun pajak 2016 saja. Penunggak pajak bisa melunaskan tunggakannya melalui Bank Jatim, BNI, BTN, OCBC, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.

Seperti dilansir beritajatim.com, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atas tunggakan tahun pajak 2017. Pengenaan nilai sanksi administratif itu ditentukan berdasarkan ketentuan pajak daerah yang berlaku di Sidoarjo.

Adapun penghapusan denda atas tunggakan itu meliputi hampir segala jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi parkir, pajak air tanah, hingga PBB.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Sejatinya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengirimkan surat mengenai kebijakan penghapusan denda atas tunggakan pajak kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sidoarjo, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi BPPD Kabupaten Sidoarjo di 081216617000 atau ke laman pajakdaerah.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penghapusan bunga dan denda atas tunggakan pajak hingga tahun pajak 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Minggu, 19 Januari 2025 | 11:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Pemkab Beri Keringanan PBB untuk Lahan Tambak yang Terdampak Banjir

Selasa, 31 Desember 2024 | 12:45 WIB KILAS BALIK 2024

November 2024: Puluhan Peraturan Perpajakan Terdampak Coretax System

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP