KABUPATEN SIDOARJO

Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 15:18 WIB
Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

SIDOARJO, DDTCNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 159, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak diberi batas waktu pelunasan tunggakannya hingga tanggal 29 Maret 2018.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo mengatakan wajib pajak sudah diberi keringanan, maka diharapkan keringanan itu bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan maksimal agar melunaskan tunggakan pajaknya.

“Seluruh wajib pajak di Sidoarjo harus bisa memanfaatkan momen yang sangat baik ini, siapa pun itu,” ujarnya di Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/2).

Baca Juga:
Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Namun, fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2017 hanya berlaku sampai tahun pajak 2016 saja. Penunggak pajak bisa melunaskan tunggakannya melalui Bank Jatim, BNI, BTN, OCBC, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.

Seperti dilansir beritajatim.com, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atas tunggakan tahun pajak 2017. Pengenaan nilai sanksi administratif itu ditentukan berdasarkan ketentuan pajak daerah yang berlaku di Sidoarjo.

Adapun penghapusan denda atas tunggakan itu meliputi hampir segala jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi parkir, pajak air tanah, hingga PBB.

Baca Juga:
Biaya Hidup Naik, Pengusaha Usulkan Insentif Pajak dalam APBN 2025

Sejatinya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengirimkan surat mengenai kebijakan penghapusan denda atas tunggakan pajak kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sidoarjo, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi BPPD Kabupaten Sidoarjo di 081216617000 atau ke laman pajakdaerah.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penghapusan bunga dan denda atas tunggakan pajak hingga tahun pajak 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 08 Oktober 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Masa Berlaku Tax Holiday PMK 130/2020 Diperpanjang hingga Akhir 2025

Selasa, 01 Oktober 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

KLHK Usul Insentif Pajak untuk Dorong Ekonomi Sirkular, Seperti Apa?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN