KABUPATEN SIDOARJO

Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 12 Februari 2018 | 15:18 WIB
Rayakan HUT, Pemkab Bebaskan Denda Pajak

SIDOARJO, DDTCNews – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Kabupaten Sidoarjo ke 159, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menghapus sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan pembayaran pajak. Wajib pajak diberi batas waktu pelunasan tunggakannya hingga tanggal 29 Maret 2018.

Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Sidoarjo Yohanes Siswojo mengatakan wajib pajak sudah diberi keringanan, maka diharapkan keringanan itu bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak dengan maksimal agar melunaskan tunggakan pajaknya.

“Seluruh wajib pajak di Sidoarjo harus bisa memanfaatkan momen yang sangat baik ini, siapa pun itu,” ujarnya di Kabupaten Sidoarjo, Senin (5/2).

Baca Juga:
Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Namun, fasilitas penghapusan sanksi administrasi yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 71 Tahun 2017 hanya berlaku sampai tahun pajak 2016 saja. Penunggak pajak bisa melunaskan tunggakannya melalui Bank Jatim, BNI, BTN, OCBC, Kantor Pos, Alfamart, Indomart dan Alfamidi.

Seperti dilansir beritajatim.com, wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi atas tunggakan tahun pajak 2017. Pengenaan nilai sanksi administratif itu ditentukan berdasarkan ketentuan pajak daerah yang berlaku di Sidoarjo.

Adapun penghapusan denda atas tunggakan itu meliputi hampir segala jenis pajak daerah, mulai dari pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, retribusi parkir, pajak air tanah, hingga PBB.

Baca Juga:
Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Sejatinya, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo telah mengirimkan surat mengenai kebijakan penghapusan denda atas tunggakan pajak kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah Sidoarjo, Kepala Desa dan Lurah se-Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, wajib pajak bisa menghubungi BPPD Kabupaten Sidoarjo di 081216617000 atau ke laman pajakdaerah.sidoarjokab.go.id untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai penghapusan bunga dan denda atas tunggakan pajak hingga tahun pajak 2016.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jumat, 20 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Insentif Cuma untuk Mobil Listrik dan Hybrid, Ternyata Ini Alasannya

Kamis, 19 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembebasan PPN di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang Negara Lain

Selasa, 17 Desember 2024 | 18:30 WIB PAKET STIMULUS EKONOMI

Fasilitas PPN DTP Terikat Siklus APBN, Harus Diperbarui Tiap Tahun

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?