PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DI Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/10/2022).

Humas Pemprov DIY menyatakan program pemutihan diadakan demi meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan untuk menghindari potensi penghapusan data registrasi kendaraan.

"Monggo, Lur, segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @humasjogja.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY No. 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Program ini berlangsung hingga 30 November 2022.

Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Segera agendakan pergi ke Samsat ya, Lur! Jika ada pertanyaan monggo ditanyakan ke Samsat daerah masing-masing," bunyi keterangan @humasjogja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan