PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

Dian Kurniati | Minggu, 30 Oktober 2022 | 10:00 WIB
Imbau WP Manfaatkan Pemutihan, Pemprov: Segera Agendakan ke Samsat

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi DI Yogyakarta.

YOGYAKARTA, DDTCNews – Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berakhir pada hari ini, Minggu (30/10/2022).

Humas Pemprov DIY menyatakan program pemutihan diadakan demi meringankan beban masyarakat dalam melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selain itu, program ini juga bisa dimanfaatkan untuk menghindari potensi penghapusan data registrasi kendaraan.

"Monggo, Lur, segera bayar pajak kendaraan bermotor sebelum data kendaraan dihapus," bunyi keterangan foto yang diunggah akun Instagram @humasjogja.

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Penyelenggaraan program pemutihan telah diatur dalam Pergub DIY No. 58/2022 yang diterbitkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. Program ini berlangsung hingga 30 November 2022.

Selain denda pajak kendaraan bermotor, pemprov juga memberikan pembebasan bebas pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Pemprov mengadakan program pemutihan sejalan dengan rencana pemerintah mengimplementasikan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) mulai tahun depan.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Berdasarkan pasal tersebut, kendaraan yang tidak diregistrasi ulang selama sekurang-kurangnya 2 tahun dapat dilakukan penghapusan data registrasi.

Kendaraan yang data registrasinya telah dihapus tidak dapat diregistrasi ulang sehingga akan berstatus bodong dan bisa disita kepolisian.

Para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pun diimbau agar memanfaatkan program pemutihan. Program ini dapat dinikmati dengan mendatangi tempat layanan Samsat terdekat.

"Segera agendakan pergi ke Samsat ya, Lur! Jika ada pertanyaan monggo ditanyakan ke Samsat daerah masing-masing," bunyi keterangan @humasjogja. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6