INSENTIF UMKM

Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Dian Kurniati | Minggu, 08 November 2020 | 06:01 WIB
Ternyata Ini Penyebab Realisasi Insentif PPh UMKM Masih Kecil

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dik/Youtube Kemenkeu)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat setidaknya 2 penyebab pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang hingga saat ini masih rendah.

Sri Mulyani mengatakan penyebab utamanya tidak semua pelaku UMKM mendengar dan mengetahui pemberian insentif PPh final DTP. Selain itu, bagi UMKM yang sudah mengetahui, ternyata tidak semuanya merasa perlu untuk mengklaim insentif pajak tersebut.

"Jadi walaupun kami memberikan insentif, kami tetap harus berusaha untuk me-reach out atau menjangkau mereka-mereka yang seharusnya mendapat potensi manfaat," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).

Baca Juga:
Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh final DTP untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif itu, UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,6% selama 6 bulan.

Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut. Menurutnya, pemulihan sektor UMKM akan berdampak besar pada perekonomian nasional.

Sri Mulyani kerap mengingatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar menggencarkan sosialisasi mengenai insentif PPh final DTP. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut hingga masa berlakunya berakhir Desember 2020.

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP baru sebesar Rp460 miliar. Realisasi itu setara 19% dari pagu Rp2,4 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.

Selain insentif pajak, UMKM juga memperoleh stimulus berupa subsidi bunga kredit, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, serta bantuan uang tunai untuk usaha ultramikro. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 November 2020 | 00:33 WIB

Mungkin masyalahnya pd komunikasi dan sosialisasi , klo dihitung memang masih terlalu berat bagi mereka yang baru berdiri kok suruh bayar dgn tarif ttt di kali DPP Omset...

10 November 2020 | 08:55 WIB

PPh final UMKM PP23 tarifnya 0,5% min, bukan 0,6%

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 09:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ekonomi 2024 Tumbuh 5,03 Persen, Sri Mulyani Beberkan Peran APBN

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

BERITA PILIHAN
Minggu, 09 Februari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI RIAU

Jangan Lewatkan! Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 5 April 2025

Minggu, 09 Februari 2025 | 08:00 WIB PMK 4/2025

Barang Kiriman Jemaah Haji Bebas Bea Masuk, Begini Aturannya

Minggu, 09 Februari 2025 | 07:30 WIB PMK 7/2025

Tagih Tunggakan Pajak Daerah, Pemda Bisa Gandeng Instansi Lain

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:00 WIB KP2KP ENREKANG

NPWP Jadi Syarat Melamar Kerja, Kantor Pajak Dipadati Pencari Kerja

Sabtu, 08 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jenis-Jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang Harus Kamu Tahu!

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:49 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Siapkan Strategi Pengembangan Industri Mobil Listrik di RI

Sabtu, 08 Februari 2025 | 14:33 WIB KOTA YOGYAKARTA

Pemkot Jogja Mulai Bagikan SPPT PBB, Targetnya Rp130 Miliar