KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Dian Kurniati | Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB
Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025 di Jakarta, Jumat (24/1/2025). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap pengenaan bea masuk antidumping (BMAD) akan efektif melindungi industri lokal dari serbuan barang-barang impor yang harganya murah.

Sri Mulyani mengatakan daya saing industri dan produk lokal dapat terganggu apabila dihadapkan pada maraknya barang impor sejenis yang lebih murah. Menurutnya, instrumen fiskal dalam bentuk BMAD dapat dikenakan terhadap barang impor yang terbukti dilakukan dumping.

"Ini terutama yang diimpor dari beberapa negara di dalam rangka untuk melindungi sektor manufaktur dari serbuan impor yang dalam hal ini menggunakan nilai atau value lebih rendah," katanya, dikutip pada Kamis (30/1/2025).

Baca Juga:
Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Sri Mulyani mengatakan BMAD merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Baru-baru ini, Kemenkeu telah menerbitkan 2 PMK yang mengatur pengenaan BMAD.

Pertama, PMK 95/2024 yang mengatur perpanjangan BMAD atas impor produk biaxially oriented polypropylene (BOPP) dari Thailand dan Vietnam. Pengenaan BMAD berlanjut karena hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) menunjukkan praktik dumping BOPP di kedua negara tersebut masih berlanjut.

Pengenaan BMAD dilakukan terhadap impor produk berupa BOPP dalam bentuk film yang termasuk dalam pos tarif 3920.20.10; dan BOPP dalam bentuk pelat, lembaran, foil, dan strip lainnya yang termasuk dalam pos tarif ex3920.20.91 dan ex3920.20.99.

Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Tarif BMAD atas impor produk BOPP ditetapkan sebesar 28,4% untuk perusahaan Thailand selain A.J. Plast Public Company Limited, serta 3,9% untuk perusahaan Vietnam. Perpanjangan BMAD dilakukan selama 5 tahun.

Kedua, Kemenkeu juga menerbitkan PMK 103/2024 yang mengatur pengenaan BMAD terhadap produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China, India, Rusia, Kazakhstan, Belarusia, Taiwan, dan Thailand. Sama seperti produk BOPP, KADI juga menemukan masih terdapat praktik dumping atas produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan dari 7 negara itu.

BMAD dikenakan terhadap barang adalah termasuk dalam pos tarif 7208.10.00, 7208.25.00, 7208.26.00, 7208.27.11, 7208.27.19, 7208.27.91, 7208.27.99, 7208.36.00, 7208.37.00, 7208.38.00, 7208.39.10, 7208.39.20, 7208.39.30, 7208.39.40, 7208.39.90, ex7208.90.10, ex7208.90.20, dan ex7208.90.90.

Baca Juga:
Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Tarif BMAD atas impor produk canai lantaian dari besi atau baja bukan paduan asal China ditetapkan sebesar 0-20%; sedangkan India 12,95%-20%; Rusia, Kazakhstan, dan Belarusia 5,58%-20%; Taiwan 0%-20%; dan Thailand 7,52%-20%. Perpanjangan BMAD ini dilakukan selama 5 tahun.

"Pemerintah dalam hal ini menggunakan instrumen fiskal dalam bentuk bea masuk antidumping untuk melindungi industri dalam negeri," ujar Sri Mulyani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi