Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Dik/Youtube Kemenkeu)
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut terdapat setidaknya 2 penyebab pemanfaatan insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM ditanggung pemerintah (DTP) yang hingga saat ini masih rendah.
Sri Mulyani mengatakan penyebab utamanya tidak semua pelaku UMKM mendengar dan mengetahui pemberian insentif PPh final DTP. Selain itu, bagi UMKM yang sudah mengetahui, ternyata tidak semuanya merasa perlu untuk mengklaim insentif pajak tersebut.
"Jadi walaupun kami memberikan insentif, kami tetap harus berusaha untuk me-reach out atau menjangkau mereka-mereka yang seharusnya mendapat potensi manfaat," katanya dalam Simposium Nasional Keuangan Negara (SNKN), Rabu (4/11/2020).
Sri Mulyani mengatakan pemerintah memberikan insentif PPh final DTP untuk membantu para UMKM yang terdampak pandemi Covid-19. Dengan insentif itu, UMKM tidak perlu membayar PPh final dengan tarif 0,6% selama 6 bulan.
Melalui program pemulihan ekonomi nasional, pemerintah juga telah mengalokasikan Rp2,4 triliun untuk pemberian insentif tersebut. Menurutnya, pemulihan sektor UMKM akan berdampak besar pada perekonomian nasional.
Sri Mulyani kerap mengingatkan pegawai Ditjen Pajak (DJP) agar menggencarkan sosialisasi mengenai insentif PPh final DTP. Dia berharap semakin banyak UMKM yang memanfaatkan insentif tersebut hingga masa berlakunya berakhir Desember 2020.
Hingga 14 Oktober 2020, realisasi pemanfaatan PPh final UMKM DTP baru sebesar Rp460 miliar. Realisasi itu setara 19% dari pagu Rp2,4 triliun. Insentif tersebut telah dinikmati oleh 229.850 wajib pajak UMKM.
Selain insentif pajak, UMKM juga memperoleh stimulus berupa subsidi bunga kredit, dukungan pembiayaan, penempatan dana di perbankan, serta bantuan uang tunai untuk usaha ultramikro. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Mungkin masyalahnya pd komunikasi dan sosialisasi , klo dihitung memang masih terlalu berat bagi mereka yang baru berdiri kok suruh bayar dgn tarif ttt di kali DPP Omset...
PPh final UMKM PP23 tarifnya 0,5% min, bukan 0,6%