KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Dian Kurniati | Selasa, 28 Januari 2025 | 10:30 WIB
Sri Mulyani Tegaskan Penghematan Belanja Tak Dipengaruhi Kinerja Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan instruksi penghematan anggaran yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto bukan dilatarbelakangi oleh kinerja penerimaan pajak.

Sri Mulyani mengatakan penghematan dilakukan untuk meningkatkan kualitas belanja negara. Melalui penghematan ini, pemerintah ingin memastikan setiap belanja negara memberikan manfaat bagi ekonomi dan masyarakat.

"Untuk pemangkasan apakah dilakukan karena penerimaan pajak, itu ialah fokus untuk memperbaiki quality dari spending. Kita bilang better spending, quality of spending," katanya, dikutip pada Selasa (28/1/2025).

Baca Juga:
Rumah dengan NJOP hingga Rp120 Juta di Kota Ini Dibebaskan dari PBB

Sri Mulyani menuturkan Presiden Prabowo Subianto meminta APBN dilaksanakan secara efisien dengan mengurangi belanja yang tidak perlu karena minim manfaat bagi perekonomian.

Beberapa pos belanja yang bakal dihemat antara lain kegiatan seremonial, halal bihalal, seminar, honor untuk kegiatan, percetakan dan souvenir, dan perjalanan dinas.

Menurutnya, berbagai penghematan tersebut harus dilaksanakan oleh semua kementerian/lembaga dalam sebulan mendatang. Setiap kementerian/lembaga juga perlu berkonsultasi mengenai rencana penghematan anggaran tersebut kepada masing-masing komisi DPR yang membidangi.

Baca Juga:
Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Dia menyebut Prabowo juga meminta para menteri dan kepala lembaga untuk mengarahkan belanja pada program yang menimbulkan manfaat pada ekonomi. Misal, mendorong industrialisasi dan hilirisasi untuk penciptaan kesempatan kerja dan menghasilkan devisa.

Selain itu, anggaran juga harus dipastikan memberikan manfaat pada masyarakat seperti makan bergizi gratis, swasembada pangan, swasembada energi, dan perbaikan layanan kesehatan.

"Kualitas dari belanja baik kementerian/lembaga dan daerah perlu diperbaiki," ujar Sri Mulyani.

Sebelumnya, Prabowo menerbitkan Inpres 1/2025 yang memerintahkan penghematan belanja senilai total Rp306,6 triliun. Penghematan itu berasal dari belanja kementerian/lembaga senilai Rp256,1 triliun dan transfer ke daerah Rp50,59 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Faktur Pajak Approved Tapi Tidak Muncul di Coretax, Harus Bagaimana?

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global