ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:00 WIB
Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal mekanisme pembayaran pajak terutang. Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.

Cara membayar pajak, imbuh otoritas, adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Saat ini DJP telah memiliki alur pembayaran pajak secara elektronik yang akan makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali dua jenis pajak. Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Daftar bank/lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dapat dicek melalui tautan berikut ini. Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank/lembaga persepsi yang telah terdaftar sebagai kanal resmi pembayaran pajak.

"DJP memiliki komitmen terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan menambah bank/lembaga persepsi sebagai alternatif kanal pembayaran pajak," kata DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:37 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP Catat 3,33 Juta Wajib Pajak Sudah Laporkan SPT Tahunan 2024

Kamis, 13 Februari 2025 | 11:00 WIB INSENTIF PAJAK

Ada Insentif, DJP Sebut Gaji Pegawai Bisa Utuh Tanpa Dipotong Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ajukan Sertel/Kode Otorisasi DJP, WP Tak Perlu Lagi Validasi Wajah

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP