ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:00 WIB
Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal mekanisme pembayaran pajak terutang. Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.

Cara membayar pajak, imbuh otoritas, adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Saat ini DJP telah memiliki alur pembayaran pajak secara elektronik yang akan makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali dua jenis pajak. Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Daftar bank/lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dapat dicek melalui tautan berikut ini. Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank/lembaga persepsi yang telah terdaftar sebagai kanal resmi pembayaran pajak.

"DJP memiliki komitmen terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan menambah bank/lembaga persepsi sebagai alternatif kanal pembayaran pajak," kata DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Senin, 21 Oktober 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sertel Kena Suspend, Begini Cara Sampaikan Klarifikasi ke Ditjen Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi