ADMINISTRASI PAJAK

Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 16 Juli 2022 | 13:00 WIB
Ternyata Bayar Pajak Bukan ke Kantor Pajak! Cek Salurannya di Sini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan wajib pajak perihal mekanisme pembayaran pajak terutang. Perlu dipahami, pembayaran pajak tidak dilakukan/ditujukan ke kantor pajak. Pembayaran pajak, terang DJP, dilakukan melalui bank/lembaga persepsi atau pos.

Cara membayar pajak, imbuh otoritas, adalah dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP mengikuti perkembangan zaman dan teknologi. SSP atau sarana administrasi lain tersebut dinyatakan sah, apabila telah divalidasi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

"Saat ini DJP telah memiliki alur pembayaran pajak secara elektronik yang akan makin memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak," cuit DJP melalui akun @kring_pajak di Twitter, dikutip Sabtu (16/7/2022).

Baca Juga:
WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Pembayaran atau penyetoran pajak secara elektronik meliputi seluruh jenis pajak, kecuali dua jenis pajak. Pertama, pajak dalam rangka impor yang diadministrasikan pembayarannya oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kedua, pajak yang tata cara pembayarannya diatur secara khusus.

Daftar bank/lembaga persepsi untuk pembayaran pajak dapat dicek melalui tautan berikut ini. Wajib pajak bisa langsung melakukan pembayaran pajak melalui bank/lembaga persepsi yang telah terdaftar sebagai kanal resmi pembayaran pajak.

"DJP memiliki komitmen terus memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk membayar pajak dengan menambah bank/lembaga persepsi sebagai alternatif kanal pembayaran pajak," kata DJP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Januari 2025 | 12:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Tax Ratio Ditarget 11,49-15,01 Persen di 2029

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:30 WIB PROVINSI BALI

Agar Opsen Tak Bebani Warga, Pemprov Bali Beri Diskon Pajak Kendaraan

Jumat, 10 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS BEA CUKAI

Penagihan terhadap Orang Pribadi selaku Penanggung Utang Bea dan Cukai

Jumat, 10 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Sudah Bisa Sampaikan Pengaduan dan Saran untuk DJP Lewat Coretax

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:15 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Buka Suara Soal Rencana Reorganisasi, SDM Mulai Disiapkan

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Ada Opsen, Pemprov Jawa Barat Beri Keringanan Pajak Kendaraan

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:05 WIB PMK 124/2024

PMK Baru, Susunan Organisasi Ditjen Pajak (DJP) Berubah Jadi Begini

Kamis, 09 Januari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

PIC Coretax Tak Bisa Impersonate ke Akun WP Badan? Coba Langkah Ini