Ilustrasi.
BERN, DDTCNews – Migros Bank AG Swiss setuju untuk membayar senilai €2,4 juta atau setara Rp41 miliar kepada otoritas pajak Jerman.
Pembayaran tersebut dilakukan karena Migros Bank AG Swiss terbukti menyediakan fasilitas penghindaran pajak bagi klien asal Jerman. Adapun fasilitas yang disediakan antara lain membantu wajib pajak Jerman menyembunyikan aset keuangan dari otoritas pajak.
"Penyelesaian [pembayaran] berlaku untuk klien yang berasal dari semua negara bagian Jerman pada 26 April 2021," tulis keterangan singkat Migros Bank AG, dikutip pada Rabu (5/5/2021).
Upaya penyelesaian kasus pemberian fasilitas penghindaran pajak bukan pertama kali dilakukan bank yang berbasis di Zurich tersebut. Sebelumnya, pada 2015, telah dilakukan penyelesaian kasus terhadap Pemerintah Federal Amerika Serikat (AS).
Pada 2015, Migros Bank menandatangani perjanjian nonlitigasi dengan Departemen Kehakiman AS. Melalui perjanjian tersebut, otoritas Negeri Paman Sam tidak akan menuntut Migros atas dugaan pelanggaran transaksi moneter atau terkait dengan urusan perpajakan yang melibatkan akun keuangan yang dimiliki wajib pajak AS.
Departemen Kehakiman menyebutkan sebanyak 898 akun keuangan milik wajib pajak AS diparkir di Migros dan tidak dideklarasikan dalam SPT Tahunan. Ratusan akun tersebut menyimpan 5,2 juta jenis aset keuangan pada periode 2008 sampai 2014.
Sebagai kompensasi, Migros AG Bank sepakat membayar US$15 juta kepada otoritas pajak AS. Pembayaran tersebut sebagai biaya pengganti tidak dilakukannya tindakan hukum seperti penyitaan, denda pidana, hingga kewajiban bank mengembalikan aset tersebut ke AS.
Seperti dilansir Tax Notes International, Migros AG Bank Swiss merupakan salah satu penyedia jasa keuangan terbesar di Swiss. Migros memiliki aset lebih dari 50 miliar franc Swiss dan operasional perusahaan yang melibatkan lebih dari 1.400 karyawan. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.