LAPORAN WORLD BANK

Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 17 Desember 2024 | 14:00 WIB
Survei World Bank Catat 1 dari 4 Perusahaan Indonesia Mengelak Pajak

Laporan World Bank yang menunjukkan tren pengelakan pajak di Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Survei World Bank mencatat setidaknya 1 dari 4 wajib pajak badan di Indonesia mengelak dari kewajiban pajak. Sekitar 26% dari total wajib pajak yang disurvei mengaku tidak sepenuhnya membayar pajak yang seharusnya terutang.

Secara terperinci, pengelakan pajak lebih banyak dilakukan oleh wajib pajak badan yang tidak melakukan ekspor, wajib pajak badan yang menganggap pajak sebagai hambatan bisnis, dan wajib pajak badan yang berkompetisi dengan sektor informal.

"Pemenuhan kewajiban pajak menimbulkan biaya dari sisi finansial maupun waktu. Wajib pajak badan akan mencari cara yang diperbolehkan atau tidak diperbolehkan undang-undang untuk meminimalisasi beban ini," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Selasa (17/12/2024).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ketika ditanya lebih lanjut, sebanyak 1 dari 3 wajib pajak yang disurvei memandang tarif pajak dan administrasi pajak adalah hambatan dalam kegiatan usaha.

Bahkan, pajak dianggap sebagai sebagai faktor utama yang menghambat formalisasi kegiatan usaha. "Dari 55,6% perusahaan yang mengaku bersaing dengan pelaku usaha informal, 95% percaya bahwa pajak adalah alasan utama para pesaing tersebut tidak memformalisasi kegiatan usahanya," tulis World Bank.

Lebih lanjut, World Bank mencatat setidaknya 1 dari 2 wajib pajak badan mengaku dapat dengan mudah menghindar dari kewajiban pembayaran pajak yang seharusnya.

Baca Juga:
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

"Sekitar 52% wajib pajak badan mengatakan dapat dengan mudah menghindar dari kewajiban membayar PPh badan secara penuh. Bagi wajib pajak badan yang dikenai PPN, sekitar 44% wajib pajak badan mengatakan hal yang sama," tulis World Bank dalam laporannya.

Setidaknya terdapat 4 karakteristik yang dimiliki oleh wajib pajak badan yang mengaku bisa mengelak dari kewajiban pembayaran pajak dengan mudah. Pertama, wajib pajak dimaksud memiliki pemahaman yang baik terkait dengan kewajiban pajak.

Kedua, wajib pajak tersebut berpandangan mematuhi ketentuan pajak adalah hal yang rumit. Ketiga, wajib pajak dimaksud membiayai kebutuhan modal kerja sepenuhnya dengan dana mereka sendiri. Keempat, wajib pajak dimaksud menggunakan pihak eksternal untuk membantu sebagian persiapan, pelaporan, dan pembayaran pajak.

Baca Juga:
Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Guna memperbaiki masalah ketidakpatuhan di atas, World Bank mendorong Indonesia memperbaiki moral pajak serta kepercayaan publik terhadap sistem pajak yang berlaku. Moral pajak dan kepercayaan publik terhadap sistem pajak dipandang perlu untuk meningkatkan kepatuhan sukarela.

Mengingat otoritas pajak tidak akan mampu mengawasi dan memastikan kepatuhan seluruh wajib pajak, kepatuhan sukarela amat diperlukan untuk mencapai tingkat penerimaan negara yang optimal.

"Pemerintah dan otoritas pajak bisa meningkatkan kepercayaan publik secara cepat melalui kebijakan mereka, sedangkan peningkatan moral pajak membutuhkan upaya yang bersifat jangka panjang," tulis World Bank. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dalam Kondisi Ini, WP Masih Bisa Penuhi Kewajiban Pajak secara Manual

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP