PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum mampu mengidentifikasi pengelakan pajak secara efektif.

Pajak yang diperoleh dari pemeriksaan PPN dan PPh badan juga cenderung turun. Hal ini mencerminkan makin rendahnya jumlah pengelakan pajak yang berhasil diidentifikasi.

"Hal ini bisa jadi disebabkan oleh penurunan jumlah pemeriksaan PPN. Penurunan ini juga dapat dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang mendorong pemerintah untuk melakukan pelonggaran demi mendukung kegiatan usaha," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Tak hanya itu, kebanyakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP adalah pemeriksaan rutin untuk menindaklanjuti permohonan restitusi dari wajib pajak. Pemeriksaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan.

Akibat adanya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan rutin ini, DJP tidak memiliki sumber daya mencukupi untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menghasilkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan restitusi bakal diperiksa oleh DJP bila restitusi diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

Baca Juga:
Biaya Transfer Pengembalian PPN ke Turis Asing, Siapa yang Tanggung?

Melalui pemeriksaan, DJP dapat menekan nilai restitusi yang perlu dicairkan kepada wajib pajak. Dalam laporan tahunan DJP, nilai pajak yang berhasil dipertahankan pemeriksa dari permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak disebut sebagai refund discrepancy.

"Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023.

Pada 2023, nilai refund discrepancy tercatat mencapai Rp22,84 triliun, tumbuh 100,8% bila dibandingkan dengan refund discrepancy pada 2022 yang senilai Rp11,37 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Deposit di Coretax Tidak Otomatis Jadi Tempat Pengembalian Pajak

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP