PENGAWASAN PAJAK

Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Muhamad Wildan | Kamis, 19 Desember 2024 | 12:00 WIB
Fokusnya ke Restitusi, Pemeriksaan Tak Optimal Lacak Pengelakan Pajak

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - World Bank mencatat pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Ditjen Pajak (DJP) masih belum mampu mengidentifikasi pengelakan pajak secara efektif.

Pajak yang diperoleh dari pemeriksaan PPN dan PPh badan juga cenderung turun. Hal ini mencerminkan makin rendahnya jumlah pengelakan pajak yang berhasil diidentifikasi.

"Hal ini bisa jadi disebabkan oleh penurunan jumlah pemeriksaan PPN. Penurunan ini juga dapat dikaitkan dengan pandemi Covid-19 yang mendorong pemerintah untuk melakukan pelonggaran demi mendukung kegiatan usaha," tulis World Bank dalam laporan bertajuk Indonesia Economic Prospects December 2024: Funding Indonesia's Vision 2045, dikutip Kamis (19/12/2024).

Baca Juga:
Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Tak hanya itu, kebanyakan pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh DJP adalah pemeriksaan rutin untuk menindaklanjuti permohonan restitusi dari wajib pajak. Pemeriksaan tersebut harus diselesaikan dalam waktu 12 bulan.

Akibat adanya kewajiban untuk melakukan pemeriksaan rutin ini, DJP tidak memiliki sumber daya mencukupi untuk melakukan pemeriksaan yang lebih menghasilkan penerimaan negara.

Sebagai informasi, wajib pajak yang mengajukan restitusi bakal diperiksa oleh DJP bila restitusi diajukan berdasarkan Pasal 17B UU KUP. Pemeriksaan dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan sejak permohonan restitusi diterima lengkap.

Baca Juga:
Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Melalui pemeriksaan, DJP dapat menekan nilai restitusi yang perlu dicairkan kepada wajib pajak. Dalam laporan tahunan DJP, nilai pajak yang berhasil dipertahankan pemeriksa dari permohonan restitusi yang diajukan oleh wajib pajak disebut sebagai refund discrepancy.

"Refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang bisa dipertahankan oleh pemeriksa pajak atas permohonan pengembalian (restitusi) yang disampaikan oleh wajib pajak melalui SPT," tulis DJP dalam Laporan Tahunan DJP 2023.

Pada 2023, nilai refund discrepancy tercatat mencapai Rp22,84 triliun, tumbuh 100,8% bila dibandingkan dengan refund discrepancy pada 2022 yang senilai Rp11,37 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 15:40 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar DDTC Academy soal P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper di Era Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:30 WIB HARI PABEAN INTERNASIONAL 2025

Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:30 WIB DDTC TOWN HALL 2025

DDTC Town Hall: From Vision to Action, Empowering Tomorrow

Kamis, 23 Januari 2025 | 19:25 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dilaksanakan Mulai Bulan Depan