LITERATUR PAJAK

Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

Redaksi DDTCNews | Kamis, 21 November 2024 | 14:18 WIB
Intip Perbedaan antara OECD Model dan UN Model

JAKARTA, DDTCNews – Dilihat dari struktur dan kata-kata, isi substansi OECD Model dan UN Model sebagian besar serupa. UN Model hanya memuat beberapa deviasi dari OECD Model untuk memastikan pembatasan hak pemajakan bagi negara sumber tidak terlalu banyak.

Dalam literatur perpajakan, UN Model kerap kali dikritik karena perbedaan isi substansi antara UN Model dan OECD Model hanyalah di atas permukaannya saja. Berikut penjelasan ringkas terkait dengan perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model.

Pertama, perbedaan dalam tataran tujuan diadakannya P3B. Dalam OECD Model, tujuan utama dari suatu P3B ialah untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dalam UN Model, tujuan P3B lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing dan transfer teknologi ke negara-negara berkembang. Selain itu, tujuan lainnya yang hendak dicapai adalah sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang.

Kedua, perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantif yang mengatur hak pemajakan. UN Model sebagai representasi dari negara-negara berkembang tentunya ingin mendapatkan hak pemajakan yang lebih banyak di negara sumber penghasilan.

Sebaliknya, OECD Model berkeinginan hak pemajakan lebih banyak ada di negara domisili. Dengan perbedaan kepentingan tersebut, terdapat perbedaan perumusan dalam pasal-pasal antara OECD Model dan UN Model.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Misal, masalah definisi BUT yang lebih luas dalam UN Model dibandingkan dengan OECD Model. Definisi BUT Konstruksi dalam OECD Model meliputi proyek bangunan, konstruksi, atau instalasi yang melebihi 12 bulan.

Sementara itu, menurut UN Model, BUT Konstruksi meliputi proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau kegiatan pengawasan terkait dengan proyek-proyek tersebut yang melebihi 6 bulan.

Jika ingin mengetahui secara lebih dalam perkembangan dan model P3B, Anda dapat membacanya di buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dari DDTC. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP