JAKARTA, DDTCNews – Dilihat dari struktur dan kata-kata, isi substansi OECD Model dan UN Model sebagian besar serupa. UN Model hanya memuat beberapa deviasi dari OECD Model untuk memastikan pembatasan hak pemajakan bagi negara sumber tidak terlalu banyak.
Dalam literatur perpajakan, UN Model kerap kali dikritik karena perbedaan isi substansi antara UN Model dan OECD Model hanyalah di atas permukaannya saja. Berikut penjelasan ringkas terkait dengan perbedaan mendasar antara OECD Model dan UN Model.
Pertama, perbedaan dalam tataran tujuan diadakannya P3B. Dalam OECD Model, tujuan utama dari suatu P3B ialah untuk meningkatkan perdagangan antara negara-negara yang menandatangani P3B dengan cara menghilangkan pajak berganda secara internasional.
Dalam UN Model, tujuan P3B lebih luas, yaitu meningkatkan investasi asing dan transfer teknologi ke negara-negara berkembang. Selain itu, tujuan lainnya yang hendak dicapai adalah sebagai alat untuk pertumbuhan ekonomi dan sosial dari negara-negara berkembang.
Kedua, perbedaan dalam tataran pasal-pasal substantif yang mengatur hak pemajakan. UN Model sebagai representasi dari negara-negara berkembang tentunya ingin mendapatkan hak pemajakan yang lebih banyak di negara sumber penghasilan.
Sebaliknya, OECD Model berkeinginan hak pemajakan lebih banyak ada di negara domisili. Dengan perbedaan kepentingan tersebut, terdapat perbedaan perumusan dalam pasal-pasal antara OECD Model dan UN Model.
Misal, masalah definisi BUT yang lebih luas dalam UN Model dibandingkan dengan OECD Model. Definisi BUT Konstruksi dalam OECD Model meliputi proyek bangunan, konstruksi, atau instalasi yang melebihi 12 bulan.
Sementara itu, menurut UN Model, BUT Konstruksi meliputi proyek bangunan, konstruksi, perakitan, instalasi, atau kegiatan pengawasan terkait dengan proyek-proyek tersebut yang melebihi 6 bulan.
Jika ingin mengetahui secara lebih dalam perkembangan dan model P3B, Anda dapat membacanya di buku Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda: Panduan, Interpretasi, dan Aplikasi (Edisi Kedua) dari DDTC. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.