KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Muhamad Wildan | Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB
DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama saat memberikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan telah mengimplementasikan 12 dari total 15 rencana aksi yang termuat dalam Action Plan on Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Rencana aksi yang belum diimplementasikan oleh Indonesia antara lain BEPS Action 1: Addressing the Tax Challenges of the Digital Economy, BEPS Action 11: Measuring and Monitoring BEPS, dan BEPS Action 12: Mandatory Disclosure Rules.

"Indonesia belum mengimplementasikan BEPS Action 1. Namun, kita akan mengadopsi Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GloBE) sebagai bagian dari penerapan BEPS Action 1," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP Mekar Satria Utama ketika menyampaikan keynote speech dalam gelaran International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Bila tidak ada hambatan, lanjut Mekar, Indonesia akan mengadopsi dan mengimplementasikan pajak minimum global sesuai dengan Pilar 2 pada tahun depan. Simak Apa itu BEPS?

Secara terperinci, Indonesia akan mengadopsi qualified domestic top-up tax (QDMTT), income inclusion rule (IIR), dan undertaxed payments rule (UTPR) melalui peraturan menteri keuangan (PMK) yang saat ini sudah dalam proses finalisasi.

Indonesia juga akan segera meratifikasi subject to tax rule (STTR). Perlu diketahui, Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

"Kita adalah [salah satu negara] yang menandatangani MLI STTR paling awal. Ini menjadi bentuk komitmen dalam memerangi praktik profit shifting," ujar Mekar.

Selanjutnya, BEPS Action 11 masih belum diimplementasikan karena Indonesia belum melakukan pengumpulan data ekonomi dan fiskal guna mengestimasikan perilaku penghindaran pajak.

Merujuk pada laporan OECD yang bertajuk Measuring and Monitoring, BEPS Action 11 - 2015 Final Report, data yang diperlukan untuk mengukur dan memonitor praktik BEPS tersebut antara lain data makro dan mikro, data SPT, data rekening keuangan, dan data mendetail perihal grup perusahaan multinasional.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sementara itu, BEPS Action 12 belum diimplementasikan oleh Indonesia karena regulasi domestik terkait dengan rencana aksi tersebut masih belum tersedia hingga hari ini.

Merujuk pada Mandatory Disclosure Rules, Action 12 - 2015 Final Report, mandatory disclosure rule diperlukan untuk meningkatkan transparansi dengan cara mewajibkan para pihak untuk mengungkap informasi mengenai skema-skema perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning schemes).

Dengan mandatory disclosure rule, promotor dan pengguna skema perencanaan pajak agresif bisa segera diidentifikasi. Harapannya, mandatory disclosure rule bisa mencegah wajib pajak untuk menggunakan skema-skema penghindaran pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP