Kring Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) memiliki alternatif yang dapat dilakukan apabila terlambat mengunggah faktur pajak.
Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan.
"Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Jika faktur pajak baru akan direkam di Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada bulan Mei, untuk masa pajak Mei," sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/5/2022).
Namun, lanjut DJP, konsekuensi dari alternatif tersebut ialah PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan harus membayar sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).
Seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik atau e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan.
Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15.
"Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.
Sebagain informasi, simulasi mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur juga telah dicantumkan oleh otoritas pajak dalam Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.
Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.