ADMINISTRASI PAJAK

Telat Upload Faktur Pajak, DJP Berikan Solusi Alternatif

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Mei 2022 | 16:30 WIB
Telat Upload Faktur Pajak, DJP Berikan Solusi Alternatif

Kring Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyatakan pengusaha kena pajak (PKP) memiliki alternatif yang dapat dilakukan apabila terlambat mengunggah faktur pajak.

Apabila PKP tidak mengunggah faktur pajak paling lambat pada tanggal 15 sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022, PKP dapat merekam faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan.

"Alternatif yang dapat dilakukan, yaitu dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan. Jika faktur pajak baru akan direkam di Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal pada bulan Mei, untuk masa pajak Mei," sebut DJP melalui akun Twitter @kring_pajak, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga:
Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Namun, lanjut DJP, konsekuensi dari alternatif tersebut ialah PKP menjadi terlambat membuat faktur pajak dan harus membayar sanksi denda sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dalam pasal tersebut, PKP yang tidak membuat faktur pajak, terlambat membuat faktur pajak, atau tidak mengisi faktur pajak secara lengkap, dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP).

Seperti diatur dalam Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak elektronik atau e-faktur harus diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya guna memperoleh persetujuan.

Baca Juga:
4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Persetujuan diberikan oleh DJP sepanjang nomor seri faktur pajak (NSFP) yang digunakan pada faktur merupakan NSFP yang diberikan oleh DJP dan faktur pajak elektronik diunggah paling lambat pada tanggal 15.

"Faktur pajak elektronik yang tidak memperoleh persetujuan DJP bukan merupakan faktur pajak," bunyi Pasal 18 ayat (3) PER-03/PJ/2022.

Sebagain informasi, simulasi mengenai batas waktu pengunggahan dan persetujuan e-faktur juga telah dicantumkan oleh otoritas pajak dalam Lampiran huruf A angka 3 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.

Baca Juga:
Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Contoh, PT H melakukan penyerahan BKP dan membuat e-faktur pada 11 April 2022. Faktur pajak elektronik tersebut diunggah pada 14 Mei 2022. Sesuai dengan Pasal 18, e-faktur tersebut mendapat persetujuan DJP karena telah diunggah sebelum 15 Mei 2022.

Apabila PT H ternyata baru mengunggah e-faktur pada 16 Mei 2022, e-faktur yang dimaksud tidak mendapatkan persetujuan DJP karena waktu pengunggahannya telah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA BANTAENG

Klarifikasi Data DJP, Petugas Pajak Kunjungi Kantor WP Real Estat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu