BERITA PAJAK HARI INI

Tegaskan Reformasi Berlanjut, Pemerintah Godok Berbagai Aturan Pajak

Kurniawan Agung Wicaksono | Selasa, 27 November 2018 | 08:10 WIB
Tegaskan Reformasi Berlanjut, Pemerintah Godok Berbagai Aturan Pajak

Kepala BKF Kemenkeu Suahasil Nazara. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menggodok berbagai regulasi pajak, selain undang-undang, untuk memberikan sinyal terus berlanjutnya reformasi pajak. Hal ini menjadi topik yang disuguhkan beberapa media nasional pada hari ini, Selasa (27/11/2018).

Suahasil Nazara, Ketua Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengatakan meskipun pembahasan revisi paket undang-undang (UU) pajak berpotensi terhadang momentum tahun politik, pemerintah tetap menjalankan beberapa penyesuaian regulasi.

Terkait dengan hal tersebut, beberapa media nasional juga membahas topik penyederhanaan proses penelitian pajak PPh final pengalihan hak atau perubahan perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak (WP) pengembang.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2018, perubahan dari Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-18/PJ/2017. Langkah DJP diambil untuk menyesuaikan dengan proses bisnis nyata yang dilakukan oleh WP pengembang.

Berikut ulasan berita selengkapnya:

  • Ini Deretan Rencana Regulasi Terkait Fiskal

Suahasil Nazara menjabarkan beberapa regulasi yang masih digodok adalah pajak sektor properti, fasilitas tax holiday, regulasi fiskal untuk sektor hulu migas, insentif aksi spin off dengan kerja sama investasi asing langsung, serta regulasi terkait devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Reformasi yang tanpa mengubah UU, seperti peraturan pemerintah, peraturan menteri keuangan, atau peraturan dirjen pajak, tetap jalan terus,” tegasnya.

  • Pelaku Usaha Tagih Janji Penurunan Tarif PPh Badan

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan pengusaha masih berharap pemerintah dapat menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan dari 25% menjadi 17%.

  • Jajaki Ekonomi Digital

Wakil Ketua Komite Tetap Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perpajakan Herman Juwono melihat penundaan pembahasan paket UU pajak bisa menjadi peluang bagi pemerintah dan pihak terkait untuk menjajaki isu ekonomi digital. Keterjangkauan gerak perusahaan digital oleh fiskus harus dibahas dalam rencana revisi paket UU pajak.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen
  • Ini Rincian Penyederhanaan Administrasi Setoran PPh Pengembang

Pertama, kelengkapan berkas permohonan. Sebelumnya, surat permohonan harus dilampiri SSP, surat pernyataan, salinan seluruh bukti penjualan, SPPT PBB, KTP/paspor, brosur/pricelist/ PPJB dan surat kuasa (bila dikuasakan). Sekarang, berkas hanya berupa surat permohonan dan daftar pembayaran PPh.

Kedua, penyampaian dokumen. Sebelumnya, penyampaian dokumen dilakukan secara manual. Sekarang, selain manual, ada penyampaian secara elektronik. Ketiga, permohonan penelitian. Sebelumnya, satu permohonan untuk satu objek. Sekarang, satu permohonan untuk beberapa objek dan multipembayaran (data pembayaran dalam satu lampiran).

Keempat, jangka waktu. Sebelumnya, jangka waktu sama semua tiga hari kerja. Sekarang, dengan aturan yang baru, tiga hari kerja untuk jumlah bukti pembayaran sampai dengan 10 bukti. Untuk jumlah pembayaran dengan lebih dari 10 bukti diperlukan waktu 10 hari kerja.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah
  • Tahun Politik Tidak Ganggu Pengusaha

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi B. Sukamdani mengatakan investor domestik maupun asing saat ini lebih khawatir dengan situasi global dari pada dalam negeri. Mereka, sambungnya, tidak melihat risiko yang besar dari momentum pemilihan umum 2019.

“Kami tidak melihat apapun yang dapat menjadi masalah serius bagi pelaku bisnis,” katanya.

  • Apkindo Minta PPN Kayu Bulat Dihapus

Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) meminta penghapusan PPN kayu bulat. Ketua Umum Apkindo Martias Parto mengungkapkan para pelaku usaha industri kayu lapis selama ini harus menambah lebih dari 50% modal kerja karena PPN kayu bulat. “PPN kayu bulat seharusnya dihapuskan karena belum mengalami penambahan nilai,” tuturnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN