JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini, Selasa (26/9) sejumlah media nasional memberitakan mengenai usulan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) agar pemerintah memberikan keringanan pajak (tax allowance)yang berbasis serapan tenaga kerja bukan lagi berbasis jumlah investasi.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan usulan tersebut bertujuan untuk memacu daya saing dan produktivitas industri nasional, khususnya sektor padat karya yang berorientasi ekspor agar mampu berkompetisi di pasar internasional.
Selain dapat mendorong penciptaan lapangan kerja, lanjutnya, implementasi fasilitas fiskal juga diupayakan untuk meningatkan investasi di sektor industri strategis.
Berita lainnya mengenai pemerintah yang diminta untuk segera membahas penerapan pajak bagi transportasi online dan PP 36/2017 yang dinilai membuat wajib pajak yang telah menjadi galau. Berikut ulasan ringkas beritanya:
Ekonom Samuel Aset Manajemen Lana Soelistianingsih menilai aturan pajak baru yakni PP No.36 tahun 2017 membuat galau dan mengganggu wajib pajak (WP) yang selama ini telah patuh pajak. Akibatnya bukan mustahil pelaku usaha menahan ekspansi usahanya. Sementara, Ketua Bidang Perpajakan Apindo Prijo Handojo mengatakan aturan tersebut akan menambah beban biaya dan polemik perpajakan.
Pemerintah diminta tegas untuk menindaklanjuti penerapan pajak dalam transportasi jaringan online. Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Angkutan Darat (Sekjen DPP Organda) Ateng Aryono mempertanyakan masalah pajak atas taksi online tersebut. Pasalnya, perusahaan taksi konvensional telah menanggung pajak selama ini. Menurut Ateng, hal yang sama juga harus dikenakan terhadap taksi online.
Kebijakan tentang pengawasan post border sebagai aturan dari Paket Kebijakan Ekonomi XV akan rampung Oktober 2017. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan adanya aturan tersebut tidak akan merubah tata niaga ekspor impor. Hingga saat ini, pemerintah masih terus membahas skema pengawasan post border bersama secara lintas kementerian. Beberapa penyesuaian diperlukan karena selama ini pengawasan dilakukan sepenuhnya di kawasan pabean.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memprediksi Sisa Anggaran Lebih (SAL) tahun ini melebihi Rp70 Triliun. Jumlah tersebut dinilai mampu memenuhi kebutuhan belanja awal 2018. Sehingga, pemerintah kemungkinan tidak perlu mengambil utang lebih awal atau pre-funding. Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR ) Kementerian Keuangan Robert Pakpahan mengatakan jumlah tersebut juga lebih tinggi dibanding tahun lalu yang hanya sekitar Rp50 triliun.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan suku bunga acuan yang dilakukan otoritas moneter bisa memberikan sinyal positif kepada perekonomian secara keseluruhan. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan penurunan suku bunga acuan yang dilakukan otoritas moneter bisa memberikan sinyal positif kepada perekonomian secara keseluruhan.
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.