INGGRIS

Tarif PPh Badan Naik di 2023, Pengusaha Beri Warning Soal Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 14:00 WIB
Tarif PPh Badan Naik di 2023, Pengusaha Beri Warning Soal Ini

Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengendarai sepeda selama kunjungannya ke pasar Makanan dan Minuman Inggris yang didirikan di Downing Street, London, Inggris, Selasa (30/11/2021). ANTARA FOTO/Justin Tallis/Pool via REUTERS/RWA/sa.

LONDON, DDTCNews - Asosiasi industri Inggris (Confederation of British Industry/CBI) menegaskan kenaikan tarif PPh badan pada 2023 akan berdampak buruk pada kinerja investasi.

Dirjen CBI Tony Danker mengatakan realisasi investasi di Inggris ikut meningkat mengikuti tren pemulihan ekonomi dalam jangka pendek. Hal tersebut juga didukung dengan adanya kebijakan keringanan pajak.

"Investasi bisa naik untuk sementara di atas tingkat prapandemi pada akhir tahun depan [2022]. Namun akan langsung merosot karena perusahaan terkena dampak kenaikan PPh badan dan berakhirnya keringanan pajak," katanya dikutip pada Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Danker menjelaskan tarif PPh badan akan naik dari 19% menjadi 25% pada April 2023. Kemudian, kebijakan relaksasi juga akan berakhir pada waktu yang bersamaan pada April 2023. Insentif tersebut berlaku pada sektor manufaktur.

Dia menerangkan kegiatan investasi mengalami stagnansi sejak referendum Brexit dilakukan pada 2016. Agenda Brexit, lanjutnya, menciptakan ketidakpastian relasi Inggris dan Uni Eropa dalam jangka panjang khususnya dalam bidang perdagangan.

"Perusahaan memiliki pola pikir investasi yang ambisius. Namun, niat itu telah mencair karena kami menghadapi tantangan pada 2023," terangnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Danker menambahkan kebijakan relaksasi fiskal terutama keringanan pajak masih dibutuhkan untuk menopang kegiatan investasi. Menurutnya, desain insentif yang diperlukan bersifat spesifik pada sektor tertentu yang mendukung transformasi ekonomi yang ramah lingkungan.

"Pemotongan pajak telah berhasil tetapi industri membutuhkan langkah-langkah yang lebih ditargetkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau dan membangun proses pemulihan ekonomi," imbuhnya seperti dilansir cnn.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN