KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 18:54 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada tahun depan.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan pelaku usaha sangat menghormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Namun, keberlangsungan Industri juga harus menjadi perhatian setelah tarif naik secara resmi pada Januari 2020.

“Kita hormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok dari pemerintah yang berdasarkan faktor kesehatan dan industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada faktor pelindungan kesehatan masyarakat. Nasib keberlangsungan industri juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, setoran penerimaan perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, ada faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan yang saat ini dihadapi oleh para pelaku industri rokok.

Tekanan tersebut adalah mulai munculnya produk subtitusi dari rokok konvensional. Pasalnya, rokok elektrik semakin mengambil tempat yang cukup besar dalam keseluruhan konsumsi produk mengandung nikotin di pasar domestik.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

“Kalau dari sisi produsen meraka sudah memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. Pada sisi lainnya ada perkembangan rokok elektrik yang menggerus pangsa pasar mereka. Jadi, harus dihormati bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi industri,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada awal Januari 2020, tarif cukai rokok direncanakan naik menjadi 23%. Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga diproyeksikan naik sebesar 35%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP