Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.
JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada tahun depan.
Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan pelaku usaha sangat menghormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Namun, keberlangsungan Industri juga harus menjadi perhatian setelah tarif naik secara resmi pada Januari 2020.
“Kita hormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok dari pemerintah yang berdasarkan faktor kesehatan dan industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).
Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada faktor pelindungan kesehatan masyarakat. Nasib keberlangsungan industri juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah.
Pasalnya, setoran penerimaan perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, ada faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan yang saat ini dihadapi oleh para pelaku industri rokok.
Tekanan tersebut adalah mulai munculnya produk subtitusi dari rokok konvensional. Pasalnya, rokok elektrik semakin mengambil tempat yang cukup besar dalam keseluruhan konsumsi produk mengandung nikotin di pasar domestik.
“Kalau dari sisi produsen meraka sudah memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. Pada sisi lainnya ada perkembangan rokok elektrik yang menggerus pangsa pasar mereka. Jadi, harus dihormati bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi industri,” paparnya.
Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada awal Januari 2020, tarif cukai rokok direncanakan naik menjadi 23%. Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga diproyeksikan naik sebesar 35%. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.