KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 18:54 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada tahun depan.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan pelaku usaha sangat menghormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Namun, keberlangsungan Industri juga harus menjadi perhatian setelah tarif naik secara resmi pada Januari 2020.

“Kita hormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok dari pemerintah yang berdasarkan faktor kesehatan dan industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada faktor pelindungan kesehatan masyarakat. Nasib keberlangsungan industri juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, setoran penerimaan perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, ada faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan yang saat ini dihadapi oleh para pelaku industri rokok.

Tekanan tersebut adalah mulai munculnya produk subtitusi dari rokok konvensional. Pasalnya, rokok elektrik semakin mengambil tempat yang cukup besar dalam keseluruhan konsumsi produk mengandung nikotin di pasar domestik.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

“Kalau dari sisi produsen meraka sudah memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. Pada sisi lainnya ada perkembangan rokok elektrik yang menggerus pangsa pasar mereka. Jadi, harus dihormati bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi industri,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada awal Januari 2020, tarif cukai rokok direncanakan naik menjadi 23%. Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga diproyeksikan naik sebesar 35%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT