KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Redaksi DDTCNews | Rabu, 18 September 2019 | 18:54 WIB
Tarif Cukai Rokok Naik, Kadin: Kami Hormati Keputusan Pemerintah

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani.

JAKARTA, DDTCNews – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat suara terkait keputusan pemerintah yang akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 23% pada tahun depan.

Ketua Umum Kadin Rosan P. Roeslani mengatakan pelaku usaha sangat menghormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok. Namun, keberlangsungan Industri juga harus menjadi perhatian setelah tarif naik secara resmi pada Januari 2020.

“Kita hormati keputusan untuk menaikkan tarif cukai rokok dari pemerintah yang berdasarkan faktor kesehatan dan industri,” katanya dalam Rapat Koordinasi Nasional Bidang Properti Kadin Indonesia, Rabu (18/9/2019).

Baca Juga:
DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok seharusnya tidak semata-mata didasarkan pada faktor pelindungan kesehatan masyarakat. Nasib keberlangsungan industri juga harus menjadi perhatian khusus pemerintah.

Pasalnya, setoran penerimaan perpajakan dari sektor usaha ini tidak bisa dianggap sepele. Selain itu, ada faktor lain yang harus diperhatikan, yaitu tekanan yang saat ini dihadapi oleh para pelaku industri rokok.

Tekanan tersebut adalah mulai munculnya produk subtitusi dari rokok konvensional. Pasalnya, rokok elektrik semakin mengambil tempat yang cukup besar dalam keseluruhan konsumsi produk mengandung nikotin di pasar domestik.

Baca Juga:
‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

“Kalau dari sisi produsen meraka sudah memberikan kontribusi yang besar dari sektor pajak. Pada sisi lainnya ada perkembangan rokok elektrik yang menggerus pangsa pasar mereka. Jadi, harus dihormati bukan hanya dari sisi kesehatan tapi juga dari sisi industri,” paparnya.

Seperti diketahui, pemerintah berencana menaikkan tarif CHT setelah tidak mengalami kenaikan pada tahun ini. Pada awal Januari 2020, tarif cukai rokok direncanakan naik menjadi 23%. Selain itu, harga jual eceran (HJE) juga diproyeksikan naik sebesar 35%. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 10:00 WIB DIR. KOMUNIKASI DAN BIMBINGAN PENGGUNA JASA DJBC NIRWALA DWI HERYANTO

‘Penyesuaian Harga Eceran Mencegah Orang Berpindah ke Rokok Murah’

Sabtu, 04 Januari 2025 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Syarat Tindak Pidana pada Permohonan AEO Hanya untuk Badan usaha

Jumat, 03 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Bea Cukai Terbitkan Aturan Tata Laksana Pengelolaan AEO

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Januari 2025 | 17:45 WIB PER-01/PJ/2025

PER-01/PJ/2025 Terbit, Ini Keterangan Tertulis Ditjen Pajak (DJP)

Sabtu, 04 Januari 2025 | 15:45 WIB PER-01/PJ/2025

DJP Perinci Hitungan PPN Barang Mewah untuk Penyerahan di Januari 2025

Sabtu, 04 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DPR Beri Catatan Soal Tarif PPN, PMK 131 Dinilai Masih Muat Kerancuan

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:37 WIB DDTC ACADEMY - JADWAL PELATIHAN

Belajar Pajak? Cek Program dan Jadwal Pelatihan Periode 2025 di Sini

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:00 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

DJBC: e-CD Ramai Dipakai Penumpang dari Luar Negeri Saat Libur Nataru

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:47 WIB PER-01/PJ/2025

Aturan Baru Soal Faktur Pajak Sesuai PMK 131, DJP Beri Masa Transisi!

Sabtu, 04 Januari 2025 | 12:30 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Normalisasi Harga Pangan Diklaim Jadi Sebab Rendahnya Inflasi 2024