KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:42 WIB
Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan merevisi aturan main cukai atas likuid (essence) rokok elektrik atau vape. Otoritas akan mengotak-atik pengaturan harga jual eceran (HJE).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan menyesuaikan HJE likuid rokok elektrik. Langkah ini dilakukan mengingat tarif cukai rokok elektrik sudah maksimal pada angka 57%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010/2017.

“Jadi kita belum bisa mengumumkan mengenai besarannya. Tentunya harus dibahas sama dengan pembahasan rokok konvensional,” katanya di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Heru menyebut pengaturan HJE untuk likuid vape dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha rokok konvensional dan elektrik. Namun, dia belum menyebut besaran penyesuaian HJE yang akan diambil.

Menurutnya, patokan otoritas fiskal dalam melakukan penyesuaian akan mengacu kepada HJE tiga kelompok besar cukai hasil tembakau (CHT) yakni sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKT). Kebijakan tersebut rencananya akan bergulir bersama dengan penerapan tarif cukai dan HJE baru yang berlaku per 1 Januari 2020.

"Prinsipnya, kita berencana untuk menyesuaikan besaran dari pungutan untuk vape supaya ada level playing field. Kedua, kalau bisa kebijakan (HJE vape) bisa diberlakukan seiring dengan pemberlakuan cukai rokok,” paparnya.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Perubahan kebijakan tersebut, menurut Heru, akan dilakukan melalui PMK. Dia menyebutkan opsi paling memungkinkan adalah menambah lampiran tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam PMK No.152/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

“Bisa jadi dilakukan revisi [PMK No.152/2019] nanti tinggal ditambahkan pada lampirannya saja," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT