KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:42 WIB
Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan merevisi aturan main cukai atas likuid (essence) rokok elektrik atau vape. Otoritas akan mengotak-atik pengaturan harga jual eceran (HJE).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan menyesuaikan HJE likuid rokok elektrik. Langkah ini dilakukan mengingat tarif cukai rokok elektrik sudah maksimal pada angka 57%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010/2017.

“Jadi kita belum bisa mengumumkan mengenai besarannya. Tentunya harus dibahas sama dengan pembahasan rokok konvensional,” katanya di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Heru menyebut pengaturan HJE untuk likuid vape dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha rokok konvensional dan elektrik. Namun, dia belum menyebut besaran penyesuaian HJE yang akan diambil.

Menurutnya, patokan otoritas fiskal dalam melakukan penyesuaian akan mengacu kepada HJE tiga kelompok besar cukai hasil tembakau (CHT) yakni sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKT). Kebijakan tersebut rencananya akan bergulir bersama dengan penerapan tarif cukai dan HJE baru yang berlaku per 1 Januari 2020.

"Prinsipnya, kita berencana untuk menyesuaikan besaran dari pungutan untuk vape supaya ada level playing field. Kedua, kalau bisa kebijakan (HJE vape) bisa diberlakukan seiring dengan pemberlakuan cukai rokok,” paparnya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Perubahan kebijakan tersebut, menurut Heru, akan dilakukan melalui PMK. Dia menyebutkan opsi paling memungkinkan adalah menambah lampiran tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam PMK No.152/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

“Bisa jadi dilakukan revisi [PMK No.152/2019] nanti tinggal ditambahkan pada lampirannya saja," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP