KEBIJAKAN CUKAI

Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Redaksi DDTCNews | Rabu, 20 November 2019 | 16:42 WIB
Tarif Cukai Mentok, Pemerintah Bakal Otak-Atik HJE Likuid Vape

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memastikan akan merevisi aturan main cukai atas likuid (essence) rokok elektrik atau vape. Otoritas akan mengotak-atik pengaturan harga jual eceran (HJE).

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengaku akan menyesuaikan HJE likuid rokok elektrik. Langkah ini dilakukan mengingat tarif cukai rokok elektrik sudah maksimal pada angka 57%, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146/PMK.010/2017.

“Jadi kita belum bisa mengumumkan mengenai besarannya. Tentunya harus dibahas sama dengan pembahasan rokok konvensional,” katanya di Auditorium Sabang Kantor Pusat DJBC, Rabu (20/11/2019).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Heru menyebut pengaturan HJE untuk likuid vape dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama antara pelaku usaha rokok konvensional dan elektrik. Namun, dia belum menyebut besaran penyesuaian HJE yang akan diambil.

Menurutnya, patokan otoritas fiskal dalam melakukan penyesuaian akan mengacu kepada HJE tiga kelompok besar cukai hasil tembakau (CHT) yakni sigaret kretek tangan (SKT), sigaret putih mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKT). Kebijakan tersebut rencananya akan bergulir bersama dengan penerapan tarif cukai dan HJE baru yang berlaku per 1 Januari 2020.

"Prinsipnya, kita berencana untuk menyesuaikan besaran dari pungutan untuk vape supaya ada level playing field. Kedua, kalau bisa kebijakan (HJE vape) bisa diberlakukan seiring dengan pemberlakuan cukai rokok,” paparnya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Perubahan kebijakan tersebut, menurut Heru, akan dilakukan melalui PMK. Dia menyebutkan opsi paling memungkinkan adalah menambah lampiran tarif cukai untuk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) dalam PMK No.152/2019 tentang tarif cukai hasil tembakau.

“Bisa jadi dilakukan revisi [PMK No.152/2019] nanti tinggal ditambahkan pada lampirannya saja," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra