TARGET PEMBANGUNAN

Targetkan Kemiskinan 0% Pada 2024, Ini Andalan Bappenas

Dian Kurniati | Rabu, 24 Juni 2020 | 13:43 WIB
Targetkan Kemiskinan 0% Pada 2024, Ini Andalan Bappenas

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa. (tangkapan layar Youtube Bappenas)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyiapkan strategi untuk menghilangkan kemiskinan di Indonesia pada 2024. Salah satunya dengan memanfaatkan Sistem Perencanaan, Penganggaran, Analisis dan Evaluasi Kemiskinan Terpadu (Sepakat).

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan sistem itu akan memuat rencana teknis penanganan kemiskinan dari level desa. Berdasarkan data dari sistem tersebut, Bappenas akan melakukan reformasi perlindungan sosial untuk masyarakat miskin.

"Bappenas menyusun strategi reformasi perlindungan sosial. Prasyarat dalam strategi tersebut adalah penyempurnaan data kemiskinan yang harus dimulai dari tingkat desa," katanya melalui konferensi video, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Suharso mengatakan Sepakat merupakan sistem yang diinisiasi oleh Bappenas bersama Badan Pusat Statistik, Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Bappenas juga ingin memperluas kerja sama dengan kementerian/lembaga lainnya agar reformasi perlindungan sosial berjalan maksimal.

Suharso menjelaskan sistem tersebut dapat digunakan oleh pemerintah daerah dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang di dalamnya termuat rencana penurunan kemiskinan di tiap wilayah.

Dia juga menyebut Sepakat sebagai awal mula digitalisasi monograf desa yang terintegrasi. Nantinya, semua tahapan penanganan kemiskinan akan tersimpan secara digital, mulai dari pendataan, perencanaan, penganggaran, monitoring, hingga evaluasinya.

Baca Juga:
Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

"Semua prosesnya akan dilakukan secara otomatis dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial," ujarnya.

Sejak diluncurkan pada 2018, Sepakat baru digunakan oleh 129 kabupaten/kota dan 7 provinsi. Dia berharap semua pemerintah provinsi dan kabupaten/kota bisa segera menerapkan Sepakat agar integrasi data penanganan kemiskinan di Indonesia dapat tercapai.

Suharso menambahkan angka kemiskinan di Indonesia saat ini sudah mencapai level single digit, yakni 9,22% pada September 2019. Namun, pandemi virus Corona telah menyebabkan banyak orang kehilangan pekerjaan, pendapatannya berkurang, dan sulit mengakses layanan dasar.

Kondisi tersebut pada gilirannya memunculkan penduduk miskin dan rentan yang baru. Dia meyakini Sepakat mampu menghadirkan data dan kebijakan yang komprehensif untuk penanganan kemiskinan tersebut. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Jumat, 27 September 2024 | 16:15 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Wamenkeu Thomas: Turunnya Kelas Menengah Bakal Jadi Perhatian Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Ungkap Sumbangan Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak Tak Signifikan

Jumat, 13 September 2024 | 19:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Bakal Tingkatkan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN