PRESIDENSI G-20 INDONESIA

Target Presidensi G-20 Indonesia: Proposal Pilar 1 Diteken Juli 2022

Dian Kurniati | Senin, 06 Desember 2021 | 17:21 WIB
Target Presidensi G-20 Indonesia: Proposal Pilar 1 Diteken Juli 2022

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menargetkan Presidensi G-20 Indonesia akan menghasilkan capaian penting dalam pembahasan ketentuan pajak internasional.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pembahasan solusi 2 pilar untuk mengatasi tantangan pajak internasional menjadi salah satu agenda penting dalam Presidensi G-20 Indonesia. Pemerintah pun menargetkan kesepakatan mengenai Pilar 1: Unified Approach akan ditandatangani dalam presidensi Indonesia, yakni sekitar Juli 2022.

"Pilar itu sudah disepakati dan nanti akan ditandatangani di masa presidensi kita, di sekitar bulan Juli 2022. Ini adalah satu milestone yang sangat penting untuk perpajakan internasional," katanya, Senin (6/12/2021).

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Febrio mengatakan solusi 2 pilar merupakan hasil kerja sama G-20 dan OECD, yang telah berproses dalam beberapa tahun terakhir. Proposal Pilar 1 memuat usulan kesepakatan bahwa negara pasar dari perusahaan multinasional memiliki hak untuk memajaki walaupun perusahaan tersebut tidak ada bentuk usaha tetap (BUT).

Proposal Pilar 1 diusulkan sebagai solusi yang menjamin hak pemajakan dan basis pajak yang lebih adil dalam konteks ekonomi digital karena tidak lagi berbasis kehadiran fisik. Pilar 1 mencakup perusahaan multinasional (multinational enterprise/MNE) dengan peredaran bruto EUR20 miliar dan tingkat keuntungan di atas 10%.

Keuntungan perusahaan multinasional tersebut kemudian dibagikan kepada negara pasar jika perusahaan memperoleh setidaknya EUR1 juta (atau EUR250 ribu untuk negara pasar dengan PDB lebih kecil dari EUR40 miliar) dari negara pasar tersebut. Salah satu perkembangan dari kesepakatan G-20/BEPS Juli 2021 adalah pengalokasian 25% keuntungan perusahaan multinasional kepada negara pasar.

Baca Juga:
Ramai Lapor ke Otoritas, WP di Negara Ini Muak dengan Tax Evasion

Jumlah tersebut kemudian akan dibagikan kepada negara pasar berdasarkan porsi penjualannya di masing-masing negara pasar tersebut. Pengaturan yang semakin konkret itu dinilai menjadi perkembangan baik bagi negara pasar, termasuk Indonesia.

Dengan alokasi 25%, artinya sistem perpajakan menjadi lebih adil dibandingkan saat ini ketika tidak ada alokasi pajak untuk negara pasar tanpa adanya bentuk usaha tetap (BUT).

Selain itu, ada pula Proposal Pilar 2: Global anti-Base Erosion Rules (GloBE), yang akan mengurangi kompetisi pajak serta melindungi basis pajak yang dilakukan melalui penetapan tarif pajak minimum secara global. Pilar 2 mengenakan tarif pajak minimum pada perusahaan multinasional yang memiliki peredaran bruto tahunan sebesar EUR750 juta atau lebih.

Baca Juga:
Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Pilar 2 akan memastikan perusahaan multinasional dikenakan tarif pajak minimum sebesar 15%. Febrio menilai kesepakatan tersebut akan membuat kebijakan pajak di masa depan lebih baik walaupun menghadapi globalisasi dan digitalisasi.

"Inilah contoh-contoh hasil yang sangat tangible, yang kami harapkan bisa terus perjuangkan selama G-20 dan terutama selama leadership Indonesia di G-20 2022," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN