PMK 81/2024

Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakai Sertel / Kode Otorisasi Milik Siapa?

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 November 2024 | 16:41 WIB
Tanda Tangan Dokumen Pajak, Pakai Sertel / Kode Otorisasi Milik Siapa?

Ilustrasi. (Youtube DJP)

JAKARTA, DDTCNews - PMK 81/2024 turut memuat ketentuan penandatanganan dokumen elektronik dengan tanda tangan elektronik untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

Sesuai dengan ketentuan PMK 81/2024, tanda tangan elektronik meliputi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik.

“Penandatanganan dokumen elektronik … yang harus ditandatangani oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik,” bunyi penggalan Pasal 8 ayat (1) PMK 81/2024.

Baca Juga:
Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Adapun berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) PMK 81/2024, penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak orang pribadi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh:

  • wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan;
  • wali atau pengampu (bagi anak yang belum dewasa atau orang yang berada dalam pengampuan); atau
  • orang pribadi yang ditunjuk oleh wajib pajak orang pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani dokumen elektronik.

Kemudian, penandatanganan dokumen elektronik untuk wajib pajak badan, wajib pajak instansi pemerintah, dan wajib pajak warisan belum terbagi dilakukan dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh:

  • orang pribadi yang merupakan wakil wajib pajak; atau
  • orang pribadi selain wakil wajib pajak yang ditunjuk oleh wakil wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menandatangani dokumen elektronik.

Sesuai dengan Pasal 10 ayat (3) PMK 81/2024, wakil wajib pajak adalah:

Baca Juga:
Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti
  • pengurus (bagi wajib pajak badan);
  • kurator (bagi wajib pajak badan yang dinyatakan pailit);
  • orang atau orang pribadi yang mewakili badan yang ditugasi untuk melakukan pemberesan (bagi wajib pajak badan dalam pembubaran);
  • likuidator (bagi wajib pajak badan dalam likuidasi);
  • salah seorang ahli waris, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan (bagi wajib pajak warisan belum terbagi);
  • kepala instansi pemerintah pusat, kuasa pengguna anggaran, kepala badan layanan umum atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada instansi pemerintah pusat (untuk instansi pemerintah pusat);
  • kepala Instansi pemerintah daerah pengguna anggaran, kepala badan layanan umum daerah atau pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada satuan kerja perangkat daerah (untuk instansi pemerintah daerah); atau
  • kepala desa atau perangkat desa yang melaksanakan pengelolaan keuangan desa berdasarkan keputusan kepala desa (untuk instansi pemerintah desa).

“Dalam hal wajib pajak menunjuk seorang kuasa, kuasa wajib pajak menandatangani dokumen elektronik dengan menggunakan sertifikat elektronik atau kode otorisasi yang dimiliki oleh kuasa wajib pajak tersebut,” bunyi Pasal 10 ayat (4) PMK 81/2024.

PMK tersebut juga memberikan penegasan bahwa dokumen elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen kertas. Seperti diketahui, PMK 81/2024 mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Ada 7 ruang lingkup dalam PMK 81/2024. Pertama, tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dan penerbitan, penandatanganan, serta pengiriman keputusan dan dokumen elektronik.

Baca Juga:
Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

Kedua, tata cara pendaftaran wajib pajak, pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP), dan pendaftaran objek pajak pajak bumi dan bangunan.

Ketiga, tata cara pembayaran dan penyetoran pajak, pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, imbalan bunga, serta pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Keempat, tata cara penyampaian dan pengolahan Surat Pemberitahuan (SPT).

Kelima, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan. Keenam, ketentuan teknis pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan. Ketujuh, contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan. Simak beberapa ulasan PMK 81/2024 di sini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 20 Januari 2025 | 15:01 WIB KP2KP KUTACANE

WP Lupa Passphrase, Petugas Pajak: Bisa Ajukan Kembali Via Coretax

Sabtu, 18 Januari 2025 | 13:33 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Masih Muncul Kendala Teknis, Coretax Disebut Butuh 4 Bulan Bisa Stabil

Jumat, 17 Januari 2025 | 17:30 WIB CORETAX DJP

Nama Penanda Tangan Keliru, PKP Perlu Bikin Faktur Pajak Pengganti

Jumat, 17 Januari 2025 | 15:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Penandatanganan Dokumen Elektronik pada Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Senin, 20 Januari 2025 | 19:30 WIB KP2KP ENREKANG

Puluhan Wajib Pajak Datangi KP2KP, Tanya Mekanisme Faktur di Coretax

Senin, 20 Januari 2025 | 18:30 WIB RUU KONSULTAN PAJAK

Dorong Pengesahan, IKPI Perbarui Draf RUU Konsultan Pajak

Senin, 20 Januari 2025 | 18:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

DJP Tunjuk 13 Perusahaan Asing sebagai Pemungut PPN PMSE

Senin, 20 Januari 2025 | 17:25 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Perlunya Wajib Pajak Antisipasi Risiko P2DK, Pemeriksaan, dan Bukper

Senin, 20 Januari 2025 | 17:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ)?

Senin, 20 Januari 2025 | 16:37 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kejar Target Hilirisasi, RI Tak Boleh Bergantung Pembiayaan Asing

Senin, 20 Januari 2025 | 16:00 WIB LOGISTIK NASIONAL

53 Pelabuhan dan 7 Bandara Sudah Terapkan NLE, Ini Kata DJBC

Senin, 20 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 136/2024

Ini Enam Entitas yang Dikecualikan dari Pajak Minimum Global

Senin, 20 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP: Pemberi Kerja Tetap Wajib Serahkan Bukti Potong Pajak ke Pegawai