PP 47/2024

Tak Cuma Piutang BUMN, Piutang Negara kepada UMKM Juga Ikut Dihapus

Muhamad Wildan | Selasa, 12 November 2024 | 09:30 WIB
Tak Cuma Piutang BUMN, Piutang Negara kepada UMKM Juga Ikut Dihapus

Seorang nelayan mengangkut jaring penangkap ikan di Kampung Nelayan, Cilincing, Jakarta, Rabu (6/11/2024). Pemerintah resmi menerbitkan PP nomor 47 tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan dan kelautan dengan harapan membantu menjaga kestabilan kebutuhan pangan. ANTARA FOTO/Alif Bintang/aaa/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Pemerintah (PP) 47/2024 turut menghapuskan piutang negara yang macet secara bersyarat atas piutang dana bergulir yang disalurkan oleh BLU untuk penguatan modal usaha bagi UMKM.

Piutang dana bergulir dihapuskan dalam hal nilai piutang pokok per penanggung utang maksimal hanya senilai Rp300 juta per penanggung utang.

"Penghapusan secara bersyarat adalah kegiatan untuk menghapuskan piutang negara dari pembukuan pemerintah pusat dengan tidak menghapuskan hak tagih negara," bunyi Pasal 1 angka 7 PP 47/2024, dikutip Senin (11/11/2024).

Baca Juga:
Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Tak hanya atas piutang dana bergulir yang disalurkan oleh BLU, penghapusan secara bersyarat juga dilakukan atas piutang kredit program kepada UMKM yang telah selesai dan bersumber dari BUMN, termasuk penerusan pinjaman ke luar negeri, two step loan, dan rekening dana investasi.

Piutang kredit program dimaksud meliputi piutang negara kepada Petani Eks Proyek Perusahaan Inti Rakyat Perkebunan, Petani Eks Proyek Unit Pelaksana Proyek Perkebunan, Koperasi Listrik Pedesaan (KLP) Sinar Rinjani, KLP Singkut, dan Penerima Proyek Pembibitan dan Pengembangan Sapi Bali.

Penghapusan piutang kredit program dilakukan dengan nilai piutang pokok maksimal Rp300 juta per penanggung utang perorangan. Bila penanggung utang adalah badan usaha, penghapusan piutang dilakukan atas piutang dengan pokok maksimal Rp500 juta.

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Setelah dilakukan penghapusan piutang negara secara bersyarat, barulah pemerintah melaksanakan penghapusan piutang negara secara mutlak. Lewat penghapusan secara mutlak, pemerintah turut menghapuskan hak tagih negara atas piutang dimaksud.

"Penghapusan secara mutlak adalah kegiatan penghapusan piutang negara setelah penghapusan secara bersyarat dengan menghapuskan hak tagih negara," bunyi Pasal 1 angka 8 PP 47/2024.

Penghapusan piutang negara secara mutlak dilakukan paling singkat 3 bulan setelah keputusan penghapusan secara bersyarat ditetapkan dan paling lambat sampai dengan berakhirnya pemberlakuan PP 47/2024.

PP 47/2024 telah diundangkan pada 5 November 2024 dan berlaku sejak tanggal tersebut. Kebijakan penghapusan piutang macet dalam PP 47/2024 berlaku untuk jangka waktu 6 bulan sejak 5 November 2024. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 15 Januari 2025 | 10:00 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Sepanjang 2024, DJP Kalselteng Tetapkan 6 Wajib Pajak Jadi Tersangka

Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

BERITA PILIHAN
Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

BI Sebut Penerapan PP 36/2023 Ikut Tingkatkan Cadangan Devisa 2024

Rabu, 22 Januari 2025 | 17:30 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Siapkan Formulir SPT GloBE, Kemenkeu Jamin Lebih Sederhana dari GIR

Rabu, 22 Januari 2025 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Minimum Global, Capacity Building & Kepastian Hukum Jadi Kunci

Rabu, 22 Januari 2025 | 15:30 WIB KOTA CIMAHI

Ada Diskon Pokok Pajak, Pemkot Imbau WP Segera Bayar PBB