PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ilustrasi kendaraan dinas. Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 13.705 kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan bermotor.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota. Menurutnya, Bapenda akan terus melaksanakan penagihan hingga tunggakan pajak terbayar.

"Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Slamet mengatakan berbagai upaya penagihan telah dilaksanakan pada tahun lalu. Misal, melalui pengiriman surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak 2 kali.

Surat ini dikirimkan melalui sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota. Pemkab/pemkot pun diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas pada tahun ini.

Dia memerinci daerah dengan tunggakan pajak kendaraan dinas terbanyak adalah Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.812 unit, diikuti Kabupaten Lampung Utara 1.739 unit, dan Kabupaten Lampung Tengah 1.637 unit.

Baca Juga:
DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama menyebut realisasi pajak kendaraan bermotor pada 2024 mengalami selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall. Realisasi pajak kendaraan bermotor hanya senilai Rp1,05 triliun atau 76,6% dari target Rp1,37 triliun.

Menurutnya, Bapenda akan berupaya meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor, antara lain melalui perbaikan pendataan dan penagihan pajak. Selain itu, Bapenda juga telah mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi e-Samdes, Signal, dan e-Salam.

"Kemudian mengoptimalkan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baliho, banner, leaflet, spanduk, dan media sosial," ujarnya dilansir smartnews.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Senin, 10 Februari 2025 | 12:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

DJP dan DJKN Jakarta Teken Kesepakatan Soal Lelang Serentak

Senin, 10 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ruang Lingkup, Kriteria, dan Jenis Pemeriksaan Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 11 Februari 2025 | 14:30 WIB PMK 13/2025

Aturan Insentif PPN DTP atas Penyerahan Rumah Tapak, Download di Sini

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:16 WIB CORETAX DJP

Di Depan Investor, Sri Mulyani: Kami Terus Usaha Benahi Coretax

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:00 WIB PMK 8/2025

Indonesia Kenakan Bea Masuk Tambahan untuk Dua Produk Wol Ini

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:13 WIB PERBANAS INSTITUTE

Yuk Daftar! Perbanas Gelar Seminar soal Outlook Hukum dan Ekonomi 2025

Selasa, 11 Februari 2025 | 13:00 WIB PMK 11/2025

Ada PMK Omnibus, Tarif PPN Mobil Bekas Tetap 1,1 Persen

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:30 WIB CORETAX SYSTEM

Menu Impor Faktur Keluaran Coretax Lagi Perbaikan, Cek secara Berkala

Selasa, 11 Februari 2025 | 12:00 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Adopsi Standar-Standar OECD, Pemerintah Buka Opsi Siapkan Omnibus Law

Selasa, 11 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

7 Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Jadi Petugas Pemeriksa Pajak Daerah

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah