PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Dian Kurniati | Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB
Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Ilustrasi kendaraan dinas. Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung mencatat 13.705 kendaraan dinas menunggak pajak kendaraan bermotor.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi mengatakan kendaraan dinas yang menunggak pajak tersebut tersebar di 15 kabupaten/kota. Menurutnya, Bapenda akan terus melaksanakan penagihan hingga tunggakan pajak terbayar.

"Hingga akhir tahun 2024, mereka tidak melakukan pembayaran," katanya, dikutip pada Senin (6/1/2025).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Slamet mengatakan berbagai upaya penagihan telah dilaksanakan pada tahun lalu. Misal, melalui pengiriman surat imbauan kepada pemerintah kabupaten/kota sebanyak 2 kali.

Surat ini dikirimkan melalui sekretaris daerah di masing-masing kabupaten/kota. Pemkab/pemkot pun diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan pajak kendaraan bermotor atas kendaraan dinas pada tahun ini.

Dia memerinci daerah dengan tunggakan pajak kendaraan dinas terbanyak adalah Kabupaten Tulang Bawang sebanyak 1.812 unit, diikuti Kabupaten Lampung Utara 1.739 unit, dan Kabupaten Lampung Tengah 1.637 unit.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Sebelumnya, Kabid Pajak Bapenda Provinsi Lampung Intania Purnama menyebut realisasi pajak kendaraan bermotor pada 2024 mengalami selisih kurang antara realisasi dan target atau shortfall. Realisasi pajak kendaraan bermotor hanya senilai Rp1,05 triliun atau 76,6% dari target Rp1,37 triliun.

Menurutnya, Bapenda akan berupaya meningkatkan realisasi pajak kendaraan bermotor, antara lain melalui perbaikan pendataan dan penagihan pajak. Selain itu, Bapenda juga telah mempermudah proses pembayaran pajak kendaraan bermotor secara digital melalui aplikasi e-Samdes, Signal, dan e-Salam.

"Kemudian mengoptimalkan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui media cetak seperti baliho, banner, leaflet, spanduk, dan media sosial," ujarnya dilansir smartnews.id. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!