PP 23/2018

Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 15:33 WIB
Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% pada tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan fasilitas PPh final 0,5% banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Tren UMKM yang menggunakan fasilitas fiskal ini terus meningkat tiap tahunnya.

“Insentif PPh final UMKM 0,5% kebanyakan berasal dari WP OP,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Yon melanjutkan, pada tahun fiskal 2018, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh final UMKM sebanyak 1,3 juta wajib pajak. Fasilitas yang mulai bergulir Juli 2018 itu berhasil menambah jumlah pembayaran PPh final 0,5% dari sekitar 300.000 wajib pajak baru.

Hingga pertengahan tahun ini, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini sudah mendekati 1,3 juta wajib pajak. Hingga akhir tahun, wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya melalui skema PPh final 0,5% diharapkan mencapai 2 juta.

“Sekarang ada 1,3 juta wajib pajak pada setengah tahun ini dan targetnya 2 juta wajib pajak yang membayar dengan skema PPh final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:15 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Berikan Penghargaan untuk Pemenang Lomba dan Kontributor Buku

Jumat, 25 Oktober 2024 | 21:00 WIB HUT KE-17 DDTC

Kabinet Baru Perlu Baca Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:39 WIB HUT KE-17 DDTC

Buku Gagasan Perpajakan Ini Layak Jadi Pertimbangan Pemerintah Baru

Jumat, 25 Oktober 2024 | 20:04 WIB HUT KE-17 DDTC

Digelar, Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Jumat, 25 Oktober 2024 | 17:00 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Update 2024, Apa itu Wilayah Pengembangan Industri (WPI)?

Jumat, 25 Oktober 2024 | 15:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP: Restitusi Bakal Bisa Dicairkan ke Rekening atau Deposit Pajak WP

Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:30 WIB PERPRES 139/2024

Peraturan Kementerian Baru di Bawah Komando Prabowo, Download di Sini!

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan untuk Penyandang Disabilitas

Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:00 WIB PETA JALAN EKONOMI BIRU

Geliatkan Ekonomi Biru, Kemudahan Izin dan Keringanan Pajak Disiapkan