PP 23/2018

Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Agustus 2019 | 15:33 WIB
Tahun Ini, DJP Targetkan 2 Juta Pelaku UMKM Bayar PPh Final 0,5%

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah menargetkan sebanyak 2 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan fasilitas tarif pajak penghasilan (PPh) final 0,5% pada tahun ini.

Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak (DJP) Yon Arsal mengatakan fasilitas PPh final 0,5% banyak dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi (WP OP). Tren UMKM yang menggunakan fasilitas fiskal ini terus meningkat tiap tahunnya.

“Insentif PPh final UMKM 0,5% kebanyakan berasal dari WP OP,” katanya kepada DDTCNews, Selasa (6/8/2019).

Baca Juga:
Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Yon melanjutkan, pada tahun fiskal 2018, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas PPh final UMKM sebanyak 1,3 juta wajib pajak. Fasilitas yang mulai bergulir Juli 2018 itu berhasil menambah jumlah pembayaran PPh final 0,5% dari sekitar 300.000 wajib pajak baru.

Hingga pertengahan tahun ini, jumlah wajib pajak yang menggunakan fasilitas ini sudah mendekati 1,3 juta wajib pajak. Hingga akhir tahun, wajib pajak yang menunaikan kewajiban perpajakannya melalui skema PPh final 0,5% diharapkan mencapai 2 juta.

“Sekarang ada 1,3 juta wajib pajak pada setengah tahun ini dan targetnya 2 juta wajib pajak yang membayar dengan skema PPh final 0,5%,” paparnya.

Baca Juga:
Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Seperti diketahui, pemerintah telah menerbitkan kebijakan penurunan tarif PPh final dari 1% menjadi 0,5% bagi pelaku UMKM. Aturan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.23/ 2018 yang diberlakukan secara efektif per 1 Juli 2018.

Fasilitas pajak ini berlaku untuk wajib pajak yang memiliki peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, skema PPh final 0,5% berlaku selama 7 tahun.

Selanjutnya, bagi WP badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma, fasilitas tersebut berlaku selama 4 tahun. Kemudian, untuk WP badan berbentuk Perseroan Terbatas, fasilitas bisa dimanfaatkan selama 3 tahun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 10 Januari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bayar PPh Final UMKM Desember Tetap Pakai DJP Online, Belum Coretax

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Sabtu, 04 Januari 2025 | 13:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

PPN 12% Dihitung dengan DPP 11/12, Faktur Pajaknya Sudah via Coretax

Jumat, 03 Januari 2025 | 19:00 WIB PER-25/BC/2024

DJBC Bentuk Agen Fasilitas Kepabeanan, Apa Saja Fungsinya?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 11 Januari 2025 | 16:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pengkreditan Pajak Masukan atas Pembelian BBM

Sabtu, 11 Januari 2025 | 15:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Kemenkeu Siapkan Badan TI dan Intelijen Keuangan, Begini Strukturnya

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:15 WIB CORETAX SYSTEM

Catat! Telat Buat Faktur Pajak Tak Kena Sanksi selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 14:00 WIB RPJMN 2025-2029

Rancangan Awal RPJMN, Rasio Kepatuhan Wajib Pajak Ditarget 90% di 2029

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Prabowo Bikin Satgas Percepatan Hilirisasi & Ketahanan Energi Nasional

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:37 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Patuhi Aturan DHE SDA, DJBC Blokir Layanan Ekspor 176 Perusahaan

Sabtu, 11 Januari 2025 | 13:00 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tak Ada Sanksi Telat Lapor PPN & Bikin Faktur selama Transisi Coretax

Sabtu, 11 Januari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lapor SPT Tahunan Belum Pakai Coretax, Ini Hal yang Perlu Kamu Tahu