Ilustrasi. (DDTCNews)
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan yang berhasil terealisasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp54,23 triliun atau 64,93% dari target senilai Rp83,63 triliun.
DJP menyebutkan kegiatan pemeriksaan oleh otoritas diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi, alat kesehatan, pangan, logistik, jasa telekomunikasi, ekonomi kreatif, ISP, hingga jasa penyedia aplikasi.
"Dengan trajectory indikator kinerja utama (IKU) sebesar 40%, maka sampai dengan kuartal IV/2020 capaian IKU persentase nilai ketetapan dibayar pada tahun berjalan mencapai 162,33%," tulis DJP dalam Lakin DJP 2020, Jumat (5/3/2021).
DJP menambahkan pemeriksaan pada tahun lalu secara umum juga diprioritaskan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi masih memiliki kondisi keuangan atau perekonomian yang baik.
Dalam hal penagihan, DJP memprioritaskan wajib pajak yang usahanya masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi, wajib pajak yang surat ketetapan pajaknya akan daluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan, dan wajib pajak mampu membayar utang pajak.
"Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif," tulis DJP.
Meski demikian, lanjut DJP, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu juga menghadapi sejumlah kendala di antaranya DJP mencatat masih terdapat data tunggakan pemeriksaan yang kurang valid.
Kemudian, produktivitas pemeriksa pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan juga tidak sama antara satu dan yang lain. Selain itu, proses bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga berpengaruh terhadap produktivitas pemeriksaan. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.