LAPORAN KINERJA DJP 2020

Surat Ketetapan Pajak Sumbang Penerimaan Hingga Puluhan Triliun

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Maret 2021 | 12:30 WIB
Surat Ketetapan Pajak Sumbang Penerimaan Hingga Puluhan Triliun

Ilustrasi. (DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mencatat nilai ketetapan pajak dari kegiatan pemeriksaan dan penagihan yang berhasil terealisasi sepanjang tahun lalu mencapai Rp54,23 triliun atau 64,93% dari target senilai Rp83,63 triliun.

DJP menyebutkan kegiatan pemeriksaan oleh otoritas diprioritaskan terhadap wajib pajak yang tidak terdampak pandemi seperti sektor farmasi, alat kesehatan, pangan, logistik, jasa telekomunikasi, ekonomi kreatif, ISP, hingga jasa penyedia aplikasi.

"Dengan trajectory indikator kinerja utama (IKU) sebesar 40%, maka sampai dengan kuartal IV/2020 capaian IKU persentase nilai ketetapan dibayar pada tahun berjalan mencapai 162,33%," tulis DJP dalam Lakin DJP 2020, Jumat (5/3/2021).

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

DJP menambahkan pemeriksaan pada tahun lalu secara umum juga diprioritaskan terhadap wajib pajak yang terdampak pandemi Covid-19, tetapi masih memiliki kondisi keuangan atau perekonomian yang baik.

Dalam hal penagihan, DJP memprioritaskan wajib pajak yang usahanya masih berjalan dengan baik dan tidak terdampak pandemi, wajib pajak yang surat ketetapan pajaknya akan daluwarsa penagihan kurang dari 6 bulan, dan wajib pajak mampu membayar utang pajak.

"Penentuan prioritas tersebut dilakukan agar kegiatan pemeriksaan dan penagihan dapat tetap berjalan di tengah pandemi tanpa memberatkan wajib pajak yang kegiatan usaha dan kondisi ekonominya terdampak negatif," tulis DJP.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Meski demikian, lanjut DJP, kegiatan pemeriksaan dan penagihan pada tahun lalu juga menghadapi sejumlah kendala di antaranya DJP mencatat masih terdapat data tunggakan pemeriksaan yang kurang valid.

Kemudian, produktivitas pemeriksa pajak dalam menyelesaikan pemeriksaan juga tidak sama antara satu dan yang lain. Selain itu, proses bekerja dari rumah (work from home/WFH) juga berpengaruh terhadap produktivitas pemeriksaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?