KEBIJAKAN PAJAK

Sumbangan untuk Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Kata BKF

Dian Kurniati | Rabu, 12 Januari 2022 | 17:30 WIB
Sumbangan untuk Covid-19 Masih Bisa Jadi Pengurang Pajak, Ini Kata BKF

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi, Rabu (12/1/2021). (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah resmi mengakhiri periode insentif fiskal berupa sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto, yang diatur dalam PP 29/2020, pada Desember 2021.

Meski demikian, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan wajib pajak tetap dapat memberikan sumbangan untuk penanganan Covid-19 yang kemudian dijadikan pengurang penghasilan bruto berdasarkan PP 93/2010. Alasannya, pandemi Covid-19 masih berstatus sebagai bencana nasional.

"Iya [masih bisa], kan ini bencana nasional. Kalau dia sesuai dengan PP 93/2010, perusahaannya bisa membebankan. Ini masih bisa berlaku," katanya melalui konferensi video, Rabu (12/1/2022).

Baca Juga:
Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Pasal 1 PP 93/2010 mengatur sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Sumbangan itu antara lain untuk penanggulangan bencana nasional.

Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto tersebut harus disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana atau disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana.

Syarat agar sumbangan dapat dijadikan pengurang yakni wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya, serta pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Selain itu, pemberian sumbangan juga harus didukung oleh bukti yang sah, serta lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.

Adapun mengenai bentuk sumbangan yang diberikan, diatur dapat berupa uang dan/atau barang.

Nilai sumbangan dalam bentuk barang nantinya ditentukan berdasarkan nilai perolehan apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan; nilai buku fiskal apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan, serta harga pokok penjualan apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 226/2021 yang mengatur perpanjangan masa insentif PPh yang diatur dalam PP 29/2020 hingga Juni 2022. Namun, beleid itu hanya mengatur perpanjangan untuk PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan.

Artinya, fasilitas PPh lain yang tidak diperpanjang yakni tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga; sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto; serta pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:30 WIB LAYANAN PAJAK

Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

Senin, 23 Desember 2024 | 18:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Top-up e-Money Juga Bakal Kena PPN 12 Persen Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 18:00 WIB PMK 101/2024

PMK Baru, Menkeu Bisa Nilai Kesesuaian KUA-PPAS Pemda dengan KEM PPKF

Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Senin, 23 Desember 2024 | 16:30 WIB CORETAX SYSTEM

Akses Aplikasi Coretax, Wajib Pajak Perlu Ganti Password Dahulu