PROVINSI DI YOGYAKARTA

Sultan HB X: Daerah Ikuti Langkah Pemangkasan Belanja

Gallantino Farman | Kamis, 11 Agustus 2016 | 15:02 WIB
Sultan HB X: Daerah Ikuti Langkah Pemangkasan Belanja Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X (Foto: Pemprov DIY)

YOGYAKARTA, DDTCNews –Pemprov Daerah Istimewa Yogyakarta akan memangkas anggaran yang tidak menyentuh langsung dalam isu strategis pembangunan. Langkah ini menyusul adanya efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah pusat.

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X mengatakan langkah pemangkasan anggaran yang dilakukan pemerintah pusat adalah hal yang wajar karena menurunnya penerimaan pajak. " DIY juga melakukan hal yang sama. Kita pangkas belanja yang tidak perlu," katanya saat Evaluasi Rencana Pembangunan DIY Triwulan II, Rabu (10/8).

Sultan mengaku sudah memerintahkan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menganalisis program dan kegiatan yang dianggap tidak memberi sumbangsih nyata kepada masyarakat luas.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Namun, untuk program pemberantasan kemiskinan yang sesuai isu strategis pembangunan DIY tetap akan dijalankan. Sedangkan program dan kegiatan yang kontraproduktif dengan upaya menurunkan kemiskinan diminta untuk dipangkas.

Selain itu, kegiatan yang perlu dirasionalisasi, antara lain jumlah rapat, perjalanan dinas, dan belanja negara. "Kami harus mengurangi jumlah rapat, perjalanan dinas, dan belanja negara," ungkap Gubernur.

Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Bambang Wisnu Handoyo mengatakan program yang dipertahankan dalam masa anggaran berjalan adalah program yang masih sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah (RPJMD) DIY 2012–2017.

Baca Juga:
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Terkait dengan penerimaan pajak, dia mengatakan meski pendapatan negara tahun ini mengalami penurunan. Namun bagi Pemprov DIY sebenarnya pendapatan daerah tetap naik. "Hanya saja penerimaan pajak kita turun, khususnya pajak kendaraan bermotor," ungkap Bambang.

Dia menjelaskan dalam kondisi perekonomian yang lesu seperti saat ini, sangat wajar pajak kendaraan mengalami penurunan. Warga, katanya seperti dilansir Koran Sindo Yogya, enggan membeli kendaraan baru dalam kondisi pelemahan ekonomi saat ini.

DPPKA DIY kedepan bertekad menggenjot penerimaan sumber pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber penting selain optimalisasi BUMD (badan usaha milik daerah) dan pemanfaatan aset lainnya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Kampanyekan Produk Lokal, Menperin: Bisa Tekan Impor dan Himpun Pajak

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN