APBN 2025

UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersiap mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyesuaian belanja pemerintah pusat melalui peraturan presiden (perpres).

Perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program telah termuat dalam Lampiran I UU APBN 2025 dan nota keuangannya. Namun, perincian tersebut bisa diubah lewat perpres.

"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan perpres," bunyi Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2025, dikutip Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Adapun yang dimaksud dengan belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja-belanja yang sudah dialokasikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan bendahara umum negara (BUN).

Dalam APBN 2025, belanja yang sudah dialokasikan ke K/L tercatat senilai Rp1.160,1 triliun, sedangkan belanja yang dialokasikan ke BUN senilai Rp1.551,3 triliun. Belanja yang dialokasikan ke BUN nantinya bisa digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang ditawarkan dalam UU APBN 2025.

Contoh, Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.

Baca Juga:
PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

"Pemanfaatan belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi," bunyi ayat penjelas Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025.

Selanjutnya, belanja menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan. Fungsi-fungsi dimaksud antara lain pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Terakhir, belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai outcome tertentu pada bagian anggaran K/L dan bagian anggaran BUN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN 12%, Airlangga: Kenaikan Penerimaan Pajak Bantu Asta Cita Presiden

Kamis, 19 Desember 2024 | 13:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Prabowo Akui Ekonomi Indonesia Belum Tumbuh Secara Merata

Selasa, 17 Desember 2024 | 15:10 WIB INFOGRAFIS PAJAK

15 Jenis Insentif dalam Paket Stimulus Ekonomi 2025

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201