APBN 2025

UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersiap mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyesuaian belanja pemerintah pusat melalui peraturan presiden (perpres).

Perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program telah termuat dalam Lampiran I UU APBN 2025 dan nota keuangannya. Namun, perincian tersebut bisa diubah lewat perpres.

"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan perpres," bunyi Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2025, dikutip Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Adapun yang dimaksud dengan belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja-belanja yang sudah dialokasikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan bendahara umum negara (BUN).

Dalam APBN 2025, belanja yang sudah dialokasikan ke K/L tercatat senilai Rp1.160,1 triliun, sedangkan belanja yang dialokasikan ke BUN senilai Rp1.551,3 triliun. Belanja yang dialokasikan ke BUN nantinya bisa digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang ditawarkan dalam UU APBN 2025.

Contoh, Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Prabowo Berhemat, Sri Mulyani Jamin Anggaran Bansos Tak Terdampak

"Pemanfaatan belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi," bunyi ayat penjelas Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025.

Selanjutnya, belanja menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan. Fungsi-fungsi dimaksud antara lain pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Terakhir, belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai outcome tertentu pada bagian anggaran K/L dan bagian anggaran BUN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi