APBN 2025

UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Muhamad Wildan | Senin, 21 Oktober 2024 | 09:30 WIB
UU APBN 2025, Prabowo Bisa Ubah Rincian Belanja Pusat dengan Perpres

Presiden Prabowo Subianto (kanan) didampingi Wapres Gibran Rakabuming Raka (kiri) bersiap mengumumkan jajaran menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Sebanyak tujuh menteri koordinator (Menko), 41 menteri, dan lima pejabat setingkat menteri masuk dalam Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/app/wpa.

JAKARTA, DDTCNews - UU 62/2024 tentang APBN 2025 memberikan fleksibilitas kepada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan penyesuaian belanja pemerintah pusat melalui peraturan presiden (perpres).

Perincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program telah termuat dalam Lampiran I UU APBN 2025 dan nota keuangannya. Namun, perincian tersebut bisa diubah lewat perpres.

"Rincian anggaran belanja pemerintah pusat menurut organisasi, fungsi, dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini sesuai dengan nota keuangan dan apabila ada perubahan diatur dengan perpres," bunyi Pasal 8 ayat (5) UU APBN 2025, dikutip Senin (21/10/2024).

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Adapun yang dimaksud dengan belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja-belanja yang sudah dialokasikan kepada kementerian dan lembaga (K/L) dan bendahara umum negara (BUN).

Dalam APBN 2025, belanja yang sudah dialokasikan ke K/L tercatat senilai Rp1.160,1 triliun, sedangkan belanja yang dialokasikan ke BUN senilai Rp1.551,3 triliun. Belanja yang dialokasikan ke BUN nantinya bisa digeser menjadi belanja K/L sesuai dengan fleksibilitas yang ditawarkan dalam UU APBN 2025.

Contoh, Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025 memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menggeser belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) menjadi belanja K/L, utamanya belanja K/L yang berkaitan dengan perlindungan sosial.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

"Pemanfaatan belanja BUN Pengelolaan Belanja Lainnya diprioritaskan untuk pendanaan program prioritas pemerintah yang berkaitan dengan perlindungan sosial, penanggulangan bencana, penguatan program penuntasan kemiskinan ekstrem, ketersediaan dan keterjangkauan harga pangan, keperluan mendesak untuk ketertiban dan keamanan nasional, dan/atau pemenuhan kewajiban pemerintah (subsidi dan/atau kompensasi," bunyi ayat penjelas Pasal 20 ayat (1) huruf h UU APBN 2025.

Selanjutnya, belanja menurut fungsi adalah belanja pemerintah pusat untuk menjalankan fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan. Fungsi-fungsi dimaksud antara lain pelayanan umum, pertahanan, ketertiban dan keamanan, ekonomi, perlindungan lingkungan, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata, agama, pendidikan, dan perlindungan sosial.

Terakhir, belanja pemerintah pusat menurut program adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan untuk mencapai outcome tertentu pada bagian anggaran K/L dan bagian anggaran BUN. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS LOGISTIK

Kinerja Dwelling Time dalam 1 Dekade Terakhir

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran