INGGRIS

Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris akan memungut PPN sebesar 20% atas jasa pendidikan oleh sekolah swasta mulai 1 Januari 2025. Selama ini, jasa pendidikan oleh sekolah swasta terbebas dari pengenaan PPN.

Pemerintah berpandangan PPN perlu dikenakan atas jasa pendidikan yang disediakan oleh sekolah swasta dalam rangka mendanai belanja yang terkait dengan kebijakan perbaikan kualitas sekolah negeri.

"Kami ingin mengumpulkan dana sesegera mungkin untuk mewujudkan prioritas kami bagi sekolah negeri di Inggris," kata pejabat Kementerian Keuangan Inggris James Murray, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Guna mencegah upaya penghindaran atas pengenaan PPN tersebut, seluruh biaya pendidikan sekolah swasta yang dibayarkan setelah 29 Juli 2024 sehubungan dengan jasa pendidikan pada tahun ajaran 2025 harus dipungut PPN sebesar 20%.

Menurut Institute for Fiscal Studies (IFS), pengenaan PPN atas jasa pendidikan di sekolah swasta akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai £1,6 miliar atau Rp32,7 triliun per tahun.

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN di sekolah swasta tersebut, para pelaku dari sektor pendidikan meminta pemerintah untuk menunda pemungutan PPN setidaknya hingga September 2025.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pimpinan sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam the Association of School and College Leaders mengatakan penundaan diperlukan sehingga sekolah swasta punya waktu untuk menyiapkan seluruh aspek administratif dari pemungutan PPN.

"Kami sangat menyarankan pemerintah untuk menerbitkan impact assessment dan menggelar konsultasi publik secara komprehensif sebelum pengenaan PPN atas sekolah swasta ditetapkan dalam undang-undang," sebut asosiasi tersebut seperti dilansir theguardian.com.

Hingga saat ini, sekolah-sekolah swasta juga belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pemungut PPN mengingat jasa pendidikan di sekolah swasta masih belum ditetapkan sebagai barang kena pajak dalam undang-undang perpajakan.

"Kami khawatir baik HMRC maupun sekolah swasta tidak akan siap untuk menerapkan perubahan ketentuan PPN secara efektif mulai 1 Januari 2025," sebut Chartered Institute of Taxation (CIOT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya