INGGRIS

Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Muhamad Wildan | Rabu, 09 Oktober 2024 | 16:00 WIB
Negara Ini Pungut PPN atas Jasa Pendidikan Sekolah Swasta Mulai 2025

Ilustrasi.

LONDON, DDTCNews – Pemerintah Inggris akan memungut PPN sebesar 20% atas jasa pendidikan oleh sekolah swasta mulai 1 Januari 2025. Selama ini, jasa pendidikan oleh sekolah swasta terbebas dari pengenaan PPN.

Pemerintah berpandangan PPN perlu dikenakan atas jasa pendidikan yang disediakan oleh sekolah swasta dalam rangka mendanai belanja yang terkait dengan kebijakan perbaikan kualitas sekolah negeri.

"Kami ingin mengumpulkan dana sesegera mungkin untuk mewujudkan prioritas kami bagi sekolah negeri di Inggris," kata pejabat Kementerian Keuangan Inggris James Murray, Rabu (9/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Guna mencegah upaya penghindaran atas pengenaan PPN tersebut, seluruh biaya pendidikan sekolah swasta yang dibayarkan setelah 29 Juli 2024 sehubungan dengan jasa pendidikan pada tahun ajaran 2025 harus dipungut PPN sebesar 20%.

Menurut Institute for Fiscal Studies (IFS), pengenaan PPN atas jasa pendidikan di sekolah swasta akan menghasilkan tambahan penerimaan pajak senilai £1,6 miliar atau Rp32,7 triliun per tahun.

Menanggapi rencana pemberlakuan PPN di sekolah swasta tersebut, para pelaku dari sektor pendidikan meminta pemerintah untuk menunda pemungutan PPN setidaknya hingga September 2025.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pimpinan sekolah-sekolah swasta yang tergabung dalam the Association of School and College Leaders mengatakan penundaan diperlukan sehingga sekolah swasta punya waktu untuk menyiapkan seluruh aspek administratif dari pemungutan PPN.

"Kami sangat menyarankan pemerintah untuk menerbitkan impact assessment dan menggelar konsultasi publik secara komprehensif sebelum pengenaan PPN atas sekolah swasta ditetapkan dalam undang-undang," sebut asosiasi tersebut seperti dilansir theguardian.com.

Hingga saat ini, sekolah-sekolah swasta juga belum bisa mendaftarkan diri untuk menjadi pemungut PPN mengingat jasa pendidikan di sekolah swasta masih belum ditetapkan sebagai barang kena pajak dalam undang-undang perpajakan.

"Kami khawatir baik HMRC maupun sekolah swasta tidak akan siap untuk menerapkan perubahan ketentuan PPN secara efektif mulai 1 Januari 2025," sebut Chartered Institute of Taxation (CIOT). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah