BERITA PAJAK HARI INI

Sri Mulyani Ungkap Data Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Februari 2020 | 07:00 WIB
Sri Mulyani Ungkap Data Pertukaran Informasi Keuangan untuk Perpajakan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Sabtu (22/2/2020), (foto: Facebook Sri Mulyani)

JAKARTA, DDTCNews – Lebih dari 1,6 juta informasi akun keuangan dari berbagai negara telah diterima Indonesia melalui skema pertukaran informasi, terutama automatic exchange of information (AEoI). Topik tersebut menjadi bahasan sejumlah media nasional pada hari ini, Senin (24/2/2020).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan secara global, sudah ada sekitar 94 negara yang telah memulai pertukaran informasi secara otomatis. Lebih dari 6.100 perjanjian pertukaran informasi bilateral telah disepakati. Metode pengumpulan pajak, sambungnya, menjadi lebih efisien.

“Sejak 2018, Indonesia telah menerima lebih dari 1,6 juta informasi mengenai financial account dari berbagai negara dengan nilai lebih dari 246,6 miliar euro. Ke depan, upaya penghindaran dan pengurangan pajak akan semakin dapat dicegah,” ujarnya melalui akun Facebook.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Berdasarkan laporan OECD, pada September 2018, informasi yang dipertukarkan secara otomatis lebih 47 juta akun keuangan dengan nilai total sekitar €4,9 triliun. Lebih dari €100 miliar pendapatan pajak telah diidentifikasi. Simak artikel ‘Wah, Tahun Lalu Ada 6.100 Pertukaran Informasi untuk Perpajakan’.

Selain itu, ada pula bahasan mengenai rencana pemerintah memberi fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut atas penyerahan granula atau butiran emas. Kebijakan ini akan diluncurkan dengan harapan untuk menggerakkan penghiliran di dalam negeri dan menstimulus ekspor.

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini
  • Level Playing Field

Saat menjadi salah satu panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 di Riyadh, Sabtu (22/2/2020), Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan pendapat agar transparansi pajak global bisa dilaksanakan dengan baik.

“Harus ada same level playing field bagi semua negara. Semua negara harus dalam posisi yang sama, tidak boleh ada lagi negara tax haven atau low tax jurisdiction. Memiliki standar dan peraturan yang sama mengenai pertukaran informasi pajak,” katanya. (Kontan/DDTCNews)

  • Kerahasiaan dan Keamanan Data Wajib Pajak

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan setiap negara juga harus mengomunikasikan kepada rakyat terkait pentingnya transparansi pajak dan tujuan pertukaran informasi hanya untuk tujuan perpajakan. Pemerintah juga harus tetap menjamin kerahasiaan dan keamanan data para wajib pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

“Masyarakat juga harus diyakinkan bahwa otoritas pajak memiliki SOP [standard operating procedure], peraturan, infrastruktur teknologi, dan tata kelola yang kredibel dalam mengelola kerahasiaan dan keamanan data,” jelasnya. (Kontan/DDTCNews)

  • Uji Kepatuhan Wajib Pajak

Partner DDTC Fiscal Research B. Bawono Kristiaji menyatakan pemanfaatan data merupakan cara yang bisa dijalankan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak. Data dan informasi yang diperoleh digunakan untuk menguji kepatuhan wajib pajak.

“Untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemerintah perlu mengoptimalkan data yang sudah diterima serta menggali potensi yang ada,” ujarnya. Simak artikel ‘DJP Sudah Tetapkan Target Kepatuhan Formal Wajib Pajak, Lihat di Sini’. (Kontan)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Industri Dalam Negeri

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Rofyanto Kurniawan mengungkapkan fasilitas tidak dipungut PPN atas penyerahan granula diberikan untuk mendukung dan memberikan keringanan kepada industri emas perhiasan.

Pasalnya, pada saat ini, granula cenderung diekspor dari pada dijual di dalam negeri. Butiran emas tidak dikenai PPN saat dikapalkan ke luar negeri, khususnya pada granula berkadar kemurnian hingga 99%. Alhasil, kondisi ini dinilai membuat industri perhiasan domestik kekurangan pasokan bahan baku. (Bisnis Indonesia)

  • Konsensus Global

Para panelis dalam acara G20 Symposium on Tax Transparency, ungkap Sri Mulyani, optimistis konsensus global terkait pemajakan ekonomi digital akan dapat dicapai pada 2020. Jika tidak tercapai, negara-negara di dunia akan menerapkan pendekatan unilateral.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

“Yang membahayakan bagi sistem perpajakan internasional,” ujar Sri Mulyani. (Kontan/DDTCNews)

  • Pengajuan Permohonan Tax Allowance Lewat OSS

Setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.010/2020, DJP menegaskan penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha, daerah tujuan investasi, kriteria dan persyaratan untuk mendapatkan fasilitas tax allowance dilakukan melalui sistem online single submission (OSS).

“Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal,” jelas DJP. (Bisnis Indonesia/DDTCNews)

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan
  • Sistem OTP

Ditjen Pajak (DJP) akan mempercepat implementasi pengiriman token atau kode verifikasi e-Filing di DJP Online via SMS gateway atau sistem one-time password (OTP).

Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP Iwan Djuniardi menyatakan hingga saat ini sudah ada satu operator seluler nasional yang siap untuk mengimplementasikan OTP sebagai bagian dari pelayanan digital kepada wajib pajak.

“Untuk OTP kita usahakan di Maret 2020 sudah bisa deploy, walaupun mungkin hanya untuk operator yang sudah siap saja. Minimal mengurangi jalur token via email," jelasnya. (DDTCNews)

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax
  • Penambahan KPP Madya Belum Dieksekusi

Jelang akhir Februari 2020, DJP masih belum mengeksekusi penambahan 18 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya yang digadang-gadang sebagai bagian dari upaya pengamanan penerimaan pajak dan peningkatan pelayanan pada tahun ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan utama belum terealisasinya penambahan jumlah KPP Madya itu dikarenakan regulasi yang belum turun dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Perubahan nomenklatur organisasi masih dinantikan.

“Secara definitif kita masih menunggu regulasinya [dari Kementerian PAN-RB),” katanya. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?