KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan tarif PPN pada tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melaksanakan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan langkah-langkah optimalisasi penerimaan tetap akan dilaksanakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan rencana belanja negara dapat terealisasi.

"DJP akan terus berupaya untuk mencapai penerimaan yang sudah ditetapkan," katanya, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Dwi menuturkan DJP memiliki tugas mengumpulkan penerimaan pajak dan mencapai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengumpulan penerimaan pajak ini dilaksanakan dengan cara yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan uang pajak akan masuk dalam APBN. Uang pajak yang masuk selanjutnya bakal dibelanjakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat, untuk infrastruktur, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk yang lain-lain semuanya," ujarnya.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Seperti diketahui, tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

APBN 2025 didesain dengan target pendapatan negara senilai Rp3.005,12 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Mengenai belanja negara 2025, nilainya mencapai Rp3.621,31 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP