KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Dian Kurniati | Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Seiring dengan kenaikan tarif PPN pada tahun depan, Ditjen Pajak (DJP) akan tetap melaksanakan berbagai upaya optimalisasi penerimaan pajak guna memenuhi kebutuhan belanja negara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan langkah-langkah optimalisasi penerimaan tetap akan dilaksanakan. Hal ini diperlukan untuk memastikan rencana belanja negara dapat terealisasi.

"DJP akan terus berupaya untuk mencapai penerimaan yang sudah ditetapkan," katanya, Senin (23/12/2024).

Baca Juga:
Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Dwi menuturkan DJP memiliki tugas mengumpulkan penerimaan pajak dan mencapai target yang telah ditetapkan. Menurutnya, pengumpulan penerimaan pajak ini dilaksanakan dengan cara yang sudah ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dia menjelaskan uang pajak akan masuk dalam APBN. Uang pajak yang masuk selanjutnya bakal dibelanjakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

"Manfaatnya dikembalikan lagi ke masyarakat, untuk infrastruktur, untuk pendidikan, untuk kesehatan, untuk yang lain-lain semuanya," ujarnya.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Seperti diketahui, tarif PPN resmi dinaikkan menjadi 12% pada tahun depan. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) mengatur tarif PPN sebesar 11% berlaku mulai 1 April 2022, sedangkan tarif sebesar 12% berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

APBN 2025 didesain dengan target pendapatan negara senilai Rp3.005,12 triliun, utamanya ditopang oleh penerimaan perpajakan senilai Rp2.490,9 triliun. Target penerimaan perpajakan itu terdiri atas penerimaan pajak Rp2.189,3 triliun dan kepabeanan dan cukai Rp301,6 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp513,63 triliun, serta hibah sejumlah Rp581 triliun.

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Mengenai belanja negara 2025, nilainya mencapai Rp3.621,31 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat senilai Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah Rp919,8 triliun.

Dengan target pendapatan dan pagu belanja negara ini, defisit anggaran pada 2025 ditargetkan senilai Rp616,19 triliun atau setara dengan 2,53% dari PDB. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pahami Perincian Penelitian Bukti Potong Atas WP Restitusi Dipercepat

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis