KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 3 aspek yang harus dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.

Sri Mulyani mengatakan ketiga aspek tersebut meliputi ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Pada aspek perencanaan dan penganggaran, lanjutnya, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.

"Dalam hal ini, memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Sri Mulyani mengatakan pemda yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93%.

Menurutnya, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya. Dia pun berharap pemda dapat selalu menetapkan Perda APBD tepat waktu dapat segera direalisasikan untuk memberikan pelayanan kepada dan mewujudkan pembangunan di daerah.

"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," ujarnya.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai kepatuhan pemda dalam memenuhi belanja wajib pada 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi 64 daerah lainnya belum memenuhi.

Kemudian, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, tetapi masih ada 13 daerah yang belum memenuhi. Setelahnya, terdapat 402 daerah sudah memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), tetapi 128 daerah belum memenuhi.

Selain itu, terdapat 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya, tetapi ternyata masih ada 12 daerah lainnya yang belum menyampaikan APBD-nya.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Secara bersamaan, Sri Mulyani juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak dari awal tahun anggaran. Pasalnya, realisasi belanja APBD selama ini cenderung menunggu sampai akhir tahun, sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak maksimal.

"Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra