KINERJA FISKAL

Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Dian Kurniati | Selasa, 11 Januari 2022 | 11:30 WIB
Sri Mulyani Soroti Pengelolaan APBD, Sebut 3 Aspek Perlu Dievaluasi

Menteri Keuangan Sri Mulyani. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut ada 3 aspek yang harus dievaluasi dalam pengelolaan APBD 2021.

Sri Mulyani mengatakan ketiga aspek tersebut meliputi ketepatan waktu penetapan Perda APBD, pemenuhan belanja wajib oleh daerah, dan pola realisasi APBD. Pada aspek perencanaan dan penganggaran, lanjutnya, tren jumlah daerah yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu justru menurun dari tahun sebelumnya.

"Dalam hal ini, memang ada hampir 60 daerah yang tidak tepat waktu tahun lalu," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1/2021).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Sri Mulyani mengatakan pemda yang menetapkan Perda APBD 2021 secara tepat waktu tercatat sebanyak 440 daerah atau 81,2%. Angka tersebut menurun dari tahun sebelumnya yang mencapai 504 daerah atau 93%.

Menurutnya, kinerja daerah dalam penetapan APBD tepat waktu sangat berpengaruh terhadap kinerja realisasi APBD tahun berikutnya. Dia pun berharap pemda dapat selalu menetapkan Perda APBD tepat waktu dapat segera direalisasikan untuk memberikan pelayanan kepada dan mewujudkan pembangunan di daerah.

"Kalau APBD-nya tidak ditetapkan tepat waktu padahal APBN-nya sudah bergerak, APBD-nya berhenti sehingga ekonomi tidak bisa bergerak sesuai dengan mesin yang harusnya bergerak bersama. Ini menjadi kehilangan momentum," ujarnya.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Di sisi lain, Sri Mulyani menilai kepatuhan pemda dalam memenuhi belanja wajib pada 2021 sudah cukup baik tapi masih perlu ditingkatkan. Dari total 542 daerah, sebanyak 466 daerah sudah memenuhi alokasi belanja pendidikan, tetapi 64 daerah lainnya belum memenuhi.

Kemudian, terdapat 517 daerah yang sudah memenuhi alokasi belanja kesehatan, tetapi masih ada 13 daerah yang belum memenuhi. Setelahnya, terdapat 402 daerah sudah memenuhi alokasi belanja wajib yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU), tetapi 128 daerah belum memenuhi.

Selain itu, terdapat 530 daerah sudah menyampaikan kewajiban APBD-nya, tetapi ternyata masih ada 12 daerah lainnya yang belum menyampaikan APBD-nya.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara bersamaan, Sri Mulyani juga mendorong percepatan dan akselerasi belanja daerah sejak dari awal tahun anggaran. Pasalnya, realisasi belanja APBD selama ini cenderung menunggu sampai akhir tahun, sehingga dampaknya pada pertumbuhan ekonomi tidak maksimal.

"Harusnya kalau mereka sudah melakukan kegiatan di daerah, dibayar sesudah mereka selesai. Itu pasti akan memberikan dampak perputaran uang dan perputaran ekonomi yang lebih bagus," imbuhnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja