KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Tahun lalu, tax ratio RI tercatat sebesar 10,31%.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak juga tidak boleh sampai mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita dapat memastikan pengumpulan pajak dapat terus dipertahankan tanpa mengganggu momentum perekonomian di tengah kondisi perekonomian global yang sangat rapuh, lemah, dan tidak menentu," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2024, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan tax ratio menjadi topik yang sering dibicarakan masyarakat. Tax ratio Indonesia telah kembali ke level double digit pada 2 tahun lalu, setelah merosot ketika pandemi Covid-19.

Dia mengakui tax ratio Indonesia memang masih rendah dari negara-negara OECD atau di antara negara Asia dan G-20. Pemerintah pun berkomitmen meningkatkan tax ratio melalui perbaikan dari berbagai aspek.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Reformasi regulasi dibutuhkan karena konstitusi mengamanatkan kebijakan seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pajak. Menurut Sri Mulyani, dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai pajak.

"Perbandingan antara wajib pajak dan pegawai pajak di Indonesia masih sangat jauh sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Jumlah wajib pajak sudah jauh lebih banyak dibandingkan ketika saya pertama kali menjadi menteri keuangan pada 2005," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan pajak juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan negara lain. Salah satunya, dengan pertukaran data dan informasi perpajakan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Di sisi lain, negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga membuat kesepakatan Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar) untuk mengatasi tantangan pajak global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra