KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Tahun lalu, tax ratio RI tercatat sebesar 10,31%.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak juga tidak boleh sampai mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita dapat memastikan pengumpulan pajak dapat terus dipertahankan tanpa mengganggu momentum perekonomian di tengah kondisi perekonomian global yang sangat rapuh, lemah, dan tidak menentu," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2024, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani mengatakan tax ratio menjadi topik yang sering dibicarakan masyarakat. Tax ratio Indonesia telah kembali ke level double digit pada 2 tahun lalu, setelah merosot ketika pandemi Covid-19.

Dia mengakui tax ratio Indonesia memang masih rendah dari negara-negara OECD atau di antara negara Asia dan G-20. Pemerintah pun berkomitmen meningkatkan tax ratio melalui perbaikan dari berbagai aspek.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Reformasi regulasi dibutuhkan karena konstitusi mengamanatkan kebijakan seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pajak. Menurut Sri Mulyani, dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai pajak.

"Perbandingan antara wajib pajak dan pegawai pajak di Indonesia masih sangat jauh sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Jumlah wajib pajak sudah jauh lebih banyak dibandingkan ketika saya pertama kali menjadi menteri keuangan pada 2005," ujarnya.

Baca Juga:
Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan pajak juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan negara lain. Salah satunya, dengan pertukaran data dan informasi perpajakan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Di sisi lain, negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga membuat kesepakatan Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar) untuk mengatasi tantangan pajak global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 18:33 WIB PENDAPATAN NEGARA

Kejar Pendapatan, DPR Imbau Pemerintah Optimalkan Sektor Perkebunan

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN