KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Dian Kurniati | Rabu, 06 Maret 2024 | 10:00 WIB
Sri Mulyani Jamin Peningkatan Tax Ratio Tak Ganggu Pertumbuhan Ekonomi

Menkeu Sri Mulyani dalam rapat bersama pimpinan DJP dari seluruh wilayah Indonesia.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan tax ratio (rasio pajak). Tahun lalu, tax ratio RI tercatat sebesar 10,31%.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah melaksanakan berbagai reformasi untuk meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak juga tidak boleh sampai mengganggu momentum pertumbuhan ekonomi.

"Persoalannya adalah bagaimana kita dapat memastikan pengumpulan pajak dapat terus dipertahankan tanpa mengganggu momentum perekonomian di tengah kondisi perekonomian global yang sangat rapuh, lemah, dan tidak menentu," katanya dalam Mandiri Investment Forum 2024, dikutip pada Rabu (6/3/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sri Mulyani mengatakan tax ratio menjadi topik yang sering dibicarakan masyarakat. Tax ratio Indonesia telah kembali ke level double digit pada 2 tahun lalu, setelah merosot ketika pandemi Covid-19.

Dia mengakui tax ratio Indonesia memang masih rendah dari negara-negara OECD atau di antara negara Asia dan G-20. Pemerintah pun berkomitmen meningkatkan tax ratio melalui perbaikan dari berbagai aspek.

Dari sisi regulasi, pemerintah dan DPR mengesahkan sejumlah undang-undang termasuk UU Cipta Kerja dan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Reformasi regulasi dibutuhkan karena konstitusi mengamanatkan kebijakan seperti objek pajak, subjek pajak, dan tarif pajak harus diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:
Filipina Andalkan Pengesahan RUU Pajak untuk Optimalkan Penerimaan

Kemudian, pemerintah juga berinvestasi dari sisi teknologi untuk mengoptimalkan penerimaan perpajakan. Pemerintah saat ini tengah bersiap mengimplementasikan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax administration system (CTAS) pada Juli 2024.

Selain itu, pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang pajak. Menurut Sri Mulyani, dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme yang tinggi untuk menjadi seorang pegawai pajak.

"Perbandingan antara wajib pajak dan pegawai pajak di Indonesia masih sangat jauh sehingga dibutuhkan kompetensi, integritas, dan profesionalisme. Jumlah wajib pajak sudah jauh lebih banyak dibandingkan ketika saya pertama kali menjadi menteri keuangan pada 2005," ujarnya.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani menambahkan optimalisasi penerimaan pajak juga dilaksanakan melalui kerja sama dengan negara lain. Salah satunya, dengan pertukaran data dan informasi perpajakan melalui skema automatic exchange of information (AEOI).

Di sisi lain, negara-negara OECD/G-20 Inclusive Framework on BEPS juga membuat kesepakatan Two-Pillar Solution (Solusi Dua Pilar) untuk mengatasi tantangan pajak global. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:31 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Jelang Diumumkan BPS, Ekonomi RI Diperkirakan Tumbuh 5 Persen di 2024

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:30 WIB KANWIL DJP DI YOGYAKARTA

DJP Yogyakarta Jalin Kerja Sama Penegakan Hukum dengan Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai