KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Dian Kurniati | Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan tanggapan terkait dengan implementasi pajak minimum global berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2024 mulai tahun pajak 2025.

Sri Mulyani menilai penerapan pajak minimum global berdasarkan PMK 136/2024 akan memperbaiki iklim investasi Indonesia. Menurutnya, penerapan pajak minimum global juga bakal membuat iklim investasi lebih sehat.

"Pemerintah juga memperbaiki terus iklim investasi sehingga lebih kompetitif dan sehat dengan menerbitkan PMK 136/2024 mengenai pajak minimum global dengan tarif 15%," katanya dalam konferensi pers KSSK, Jumat (24/1/2025).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sri Mulyani menuturkan pajak minimum global tidak berlaku untuk semua wajib pajak. Ketentuan ini hanya berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi global sedikitnya €750 juta.

Menurutnya, perusahaan yang masuk lingkup wajib pajak tersebut dan memanfaatkan fasilitas tax holiday akan dikenakan pajak tambahan minimum domestik sesuai dengan PMK 136/2024.

Melalui PMK 136/2024, pemerintah juga mengatur tarif efektif 15% berdasarkan income inclusion rule (IIR), domestic minimum top-up tax (DMTT), dan undertaxed payment rule (UTPR). IIR dan DMTT berlaku mulai 2025, sedangkan UTPR baru berlaku pada 2026.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Wajib pajak badan tercakup akan dikenai top-up tax dalam hal tarif pajak efektif yang dibayar kurang dari 15%. Top-up tax harus dibayar paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Untuk tahun pajak 2025, top-up tax harus dibayar paling lambat pada 31 Desember 2026.

Kewajiban untuk menyampaikan laporan pajak minimum global dilaksanakan paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, khusus untuk tahun pertama penerapan pajak minimum global, wajib pajak bisa menyampaikan laporan paling lambat 18 bulan setelah tahun pajak berakhir. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor