Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy.
JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pemerintah melakukan pertimbangan matang terkait wacana kemasan polos untuk produk rokok. Efek kebijakan tersebut diklaim akan merugikan banyak pihak yang terkait dengan rantai produksi rokok di Tanah Air.
Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan rencana kemasan polos rokok bukan hanya akan membuat industri semakin tertekan. Penerimaan negara dari cukai juga diprediksi tergerus bila pemerintah jadi mengimplementasikan kebijakan tersebut.
“Kemasan polos ini sudah berlaku di beberapa negara seperti Thailand dan Australia. Untuk Indonesia kita ingin lihat seperti apa rencana pemerintah karena industri ini menyumbang pajak dan cukai besar,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pembatasan Merek dan Kemasan Polos', Rabu (9/10/2019).
Kekhawatiran pelaku usaha bersumber dari rencana Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satunya rencana revisinya adalah meningkatkan porsi peringatan dari 40% menjadi 90% dari kemasan rokok.
Menurut Eddy, rencana perubahan kebijakan tersebut perlu dipikirkan masak-masak. Pasalnya, banyak dimensi usaha yang ikut terimbas dengan regulasi baru terkait industri rokok. Selain penerimaan negara yang tergerus, sektor penopang industri rokok juga akan ikut terpengaruh seperti petani tembakau dan cengkeh.
“Ilustrasi 40% berupa peringatan itu kan sudah berjalan lama dan sudah dilakukan pengusaha. Jadi sudah ada tanda bahwa rokok itu bahaya,” paparnya.
Selain itu, porsi ilustrasi peringatan yang dominan dan wacana kemasan polos diprediksi akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, tidak ada pembeda yang signifikan dari seragamnya kemasan rokok kecuali ditelisik lebih jauh dari pita cukai.
“Kemasan polos bisa saja timbulkan persaingan tidak sehat dengan banyak rokok ilegal. Tentu ini akan memengaruhi produk yang sudah eksis,” imbuh Eddy. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.