CUKAI HASIL TEMBAKAU

Soal Wacana Kemasan Polos Rokok, Apindo: Ada Risiko Penerimaan Turun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Oktober 2019 | 18:02 WIB
Soal Wacana Kemasan Polos Rokok, Apindo: Ada Risiko Penerimaan Turun

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy.

JAKARTA, DDTCNews – Pelaku usaha meminta pemerintah melakukan pertimbangan matang terkait wacana kemasan polos untuk produk rokok. Efek kebijakan tersebut diklaim akan merugikan banyak pihak yang terkait dengan rantai produksi rokok di Tanah Air.

Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Eddy Hussy mengatakan rencana kemasan polos rokok bukan hanya akan membuat industri semakin tertekan. Penerimaan negara dari cukai juga diprediksi tergerus bila pemerintah jadi mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Kemasan polos ini sudah berlaku di beberapa negara seperti Thailand dan Australia. Untuk Indonesia kita ingin lihat seperti apa rencana pemerintah karena industri ini menyumbang pajak dan cukai besar,” katanya dalam sebuah diskusi bertajuk 'Dilema Pembatasan Merek dan Kemasan Polos', Rabu (9/10/2019).

Baca Juga:
Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Kekhawatiran pelaku usaha bersumber dari rencana Kementerian Kesehatan untuk merevisi PP No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Salah satunya rencana revisinya adalah meningkatkan porsi peringatan dari 40% menjadi 90% dari kemasan rokok.

Menurut Eddy, rencana perubahan kebijakan tersebut perlu dipikirkan masak-masak. Pasalnya, banyak dimensi usaha yang ikut terimbas dengan regulasi baru terkait industri rokok. Selain penerimaan negara yang tergerus, sektor penopang industri rokok juga akan ikut terpengaruh seperti petani tembakau dan cengkeh.

“Ilustrasi 40% berupa peringatan itu kan sudah berjalan lama dan sudah dilakukan pengusaha. Jadi sudah ada tanda bahwa rokok itu bahaya,” paparnya.

Baca Juga:
NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Selain itu, porsi ilustrasi peringatan yang dominan dan wacana kemasan polos diprediksi akan meningkatkan peredaran rokok ilegal. Pasalnya, tidak ada pembeda yang signifikan dari seragamnya kemasan rokok kecuali ditelisik lebih jauh dari pita cukai.

“Kemasan polos bisa saja timbulkan persaingan tidak sehat dengan banyak rokok ilegal. Tentu ini akan memengaruhi produk yang sudah eksis,” imbuh Eddy. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci

BERITA PILIHAN
Minggu, 29 Desember 2024 | 15:45 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI

Pedagang Emas Digital Harus Punya 10 Kg Emas Fisik untuk Transaksi

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Banyak Dikritik Soal PPN 12 Persen, Respons Prabowo: Biasalah

Minggu, 29 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Agustus 2024: Aturan Akses Informasi Keuangan untuk Perpajakan Diubah

Minggu, 29 Desember 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Beri Klarifikasi, Tidak Bakal Ada Pajak Khusus Janda atau Duda

Minggu, 29 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Prabowo Tegaskan Komitmen Perangi Korupsi dan Pengelakan Pajak

Minggu, 29 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN SUBANG

Konsolidasi Internal Kuat, Target Pajak Daerah Tercapai Lebih Cepat

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

2 Tarif PPh Final untuk Penghasilan atas Bunga Simpanan Koperasi

Minggu, 29 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

SPT Tahunan Pajak Karbon berdasarkan PMK 81/2024

Minggu, 29 Desember 2024 | 10:30 WIB PMK 81/2024

Batas Waktu Keputusan Angsuran/Penundaan Pembayaran Pajak Berubah