KEBIJAKAN CUKAI

Soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Akademisi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Agustus 2019 | 19:39 WIB
Soal Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Akademisi

Ilustrasi pita cukai.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah bersiap untuk menyesuaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Pemerintah perlu berhitung besaran tarif optimum agar mampu memenuhi tugas ganda sebagai pengendalian konsumsi dan sebagai sumber penerimaan negara.

Ketua Program Studi Magister Perencanaan Ekonomi dan Kebijakan Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Vid Adrison mengatakan kenaikan tarif harus optimum agar fungsi cukai sebagai pengendali eksternalitas dan penerimaan negara bisa diciptakan.

“Untuk kenaikan CHT memang perlu kajian mendalam untuk menentukan titik optimum agar pengendalian tercapai tapi juga tidak menggerus penerimaan,” katanya dalam diskusi bertajuk 'Optimaliasasi Penerimaan Negara Melalui Kebijakan Tarif Cukai Tembakau', Rabu (28/8/2019).

Baca Juga:
DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Lebih lanjut, Vid menjelaskan secara prinsip instrumen cukai diarahkan untuk mengendalikan konsumsi. Namun, untuk negara berkembang seperti Indonesia, cukai juga berperan sebagai salah satu sumber penerimaan negara.

Oleh karena itu, mengerek tarif CHT terlalu tinggi secara paralel akan menggerus penerimaan negara dalam jangka pendek. Pasalnya, kontribusi cukai pada penerimaan negara yang mencapai 10% dapat memengaruhi realiasasi pendapatan secara signifikan.

“Kalau tarif dinaikkan tinggi, misalnya membuat harga menjadi Rp50.000 per bungkus maka pasti buat demand turun dan revenue juga pasti turun. Itu menjadi pilihan pemerintah untuk menentukan seberapa besar tarif akan dinaikkan,” paparnya.

Baca Juga:
Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Sebagai informasi, pemerintah mencanangkan perubahan kebijakan terkait cukai dalam RAPBN 2020 dan nota keuangannya. Penyesuaian tarif dan penambahan barang kena cukai menjadi salah satu agenda perpajakan pada 2020.

Adapun penerimaan bea cukai pada 2020 dipatok senilai Rp221,9 triliun. Angka target tersebut naik dari outlook setoran tahun ini senilai Rp205,6 triliun. Target setoran cukai masih mendominasi dengan nilai Rp179,3 triliun untuk tahun depan. Target cukai 2020 itu naik dari outlook tahun ini senilai Rp165,8 triliun.

Kemudian, penerimaan bea masuk ditargetkan senilai Rp40 triliun atau naik dari outlook tahun ini senilai Rp37,5 triliun. Adapun target bea keluar pada 2020 senilai Rp2,6 triliun. Angka tersebut naik dari outlook tahun ini senilai Rp2,3 triliun. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 13 Februari 2025 | 13:30 WIB PER-23/BC/2024

DJBC Rilis Aturan Baru soal Pelayanan Pengangkutan Barang Tertentu

Rabu, 12 Februari 2025 | 17:17 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Beri Asistensi, DJBC Harap Perusahaan Bisa Pertahankan Status AEO

Selasa, 11 Februari 2025 | 10:19 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Aturan Cukai Minuman Manis Digodok, DPR Beberkan PR Pemerintah

Minggu, 09 Februari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Beri Fasilitas ATA Carnet untuk Peralatan Konser Maroon 5

BERITA PILIHAN
Kamis, 13 Februari 2025 | 19:15 WIB PMK 11/2025

Tarif Efektif PPN atas Agunan yang Diambil Alih Tetap 1,1 Persen

Kamis, 13 Februari 2025 | 19:05 WIB FISIP UNIVERSITAS INDONESIA

Kagumi DDTC Library, Dekan FISIP UI: Harus Residensi di Sini!

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:25 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada Insentif PPh Pasal 21 DTP Terbaru, Bagaimana Cara Memanfaatkannya?

Kamis, 13 Februari 2025 | 18:00 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax Tetap Jalan, DJP Diberi Waktu hingga April untuk Perbaikan

Kamis, 13 Februari 2025 | 17:15 WIB PER-10/PJ/2024

DJP Perbarui Aturan Soal Pembayaran, Penyetoran, dan Restitusi Pajak

Kamis, 13 Februari 2025 | 16:00 WIB KMK 29/2025

Perincian Pemangkasan Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Tarik Diri dari Pembahasan Konvensi Pajak PBB, Ini Sebabnya

Kamis, 13 Februari 2025 | 15:00 WIB PENG-13/PJ.09/2025

Jangan Lupa! Bikin Faktur Pajak Lewat e-Faktur, PKP Perlu Minta NSFP